periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan adanya peluang bisnis besar bagi pelaku usaha kecil untuk merambah lokasi premium seperti bandara hingga rest area.

Pemerintah secara konsisten mewajibkan pengelola infrastruktur publik untuk mengalokasikan minimal 30% area komersil bagi UMKM lokal sesuai amanat regulasi. Hal ini bertujuan agar produk dalam negeri mendapatkan panggung utama di pusat keramaian strategis.

"Jadi masih ada sekitar kurang lebih 35% ruang space yang memang bisa dimanfaatkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia," ujar Maman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).

Berdasarkan data kementerian, total area yang dialokasikan di fasilitas publik mencapai 462 ribu meter persegi. Namun, tingkat keterisian oleh pelaku usaha saat ini baru menyentuh angka 64%, atau telah ditempati oleh sekitar 7.708 UMKM.

Fasilitas publik yang dimaksud mencakup lokasi strategis seperti bandara, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan, hingga rest area jalan tol. 

Maman mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk berani memanfaatkan ruang kosong tersebut guna meningkatkan skala bisnis dan memperluas jangkauan pasar.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap pengelola infrastruktur publik agar tetap mematuhi kuota alokasi bagi pengusaha lokal tanpa memberikan syarat yang memberatkan.

"Khusus terkait pemanfaatan infrastruktur publik ini memang menjadi titik konsen kita untuk kita lakukan pengawasan, agar teman-teman usaha mikro, kecil, dan menengah juga bisa ikut memanfaatkan fasilitas-fasilitas publik yang ada di negara kita," pungkas Maman.