Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi lain yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Di luar perkara suap pengisian jabatan struktural, KPK turut membidik dugaan pemerasan yang menyasar petani sawit kecil.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, tim penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah oleh bupati terkait pengurusan izin lahan di wilayah Kuansing.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (1/7).

Taufik menerangkan, komoditas pelicin tersebut dituntut sebagai imbalan atas penerbitan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang daerah. Padahal secara regulasi, pemerintah daerah hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi administratif di tingkat tapak.

Potongan dana sepihak yang diminta sang bupati disebut mencekik kantong para petani kecil yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Modus pemotongan dilakukan langsung pada pendapatan bulanan masyarakat yang nilainya tergolong minim.

"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.

Tim penyidik menegaskan tidak akan berhenti pada temuan awal ini. KPK memastikan tengah mendalami aliran dana dari potongan paksa penghasilan petani tersebut guna melihat potensi keterlibatan pihak lain.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ungkap Taufik.

Kasus ini menjerat Suhardiman terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah itu diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles selaku pihak swasta.