Periskop.id – Pemerintah Provinsi Bali menutup akses pengajuan izin baru bagi penanaman modal asing melalui sistem Online Single Submission pada 18 bidang usaha. Pembatasan menyasar sektor yang dinilai bersinggungan langsung dengan ruang ekonomi masyarakat lokal, mulai dari penyewaan sepeda motor, kafe, perdagangan pakaian hingga pusat kebugaran.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026 setelah mendapat persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penutupan berlaku khusus untuk pengajuan baru PMA pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang ditetapkan, bukan larangan bagi seluruh kegiatan investasi asing di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan itu diambil setelah tim pemerintah daerah mengevaluasi penggunaan perizinan berusaha dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah.
“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” jelasnya, Kamis (23/7).
Sejumlah investor asing dinilai memanfaatkan proses perizinan yang relatif sederhana untuk membangun usaha berskala kecil. Pada sistem berbasis risiko, kegiatan berisiko rendah pada dasarnya menggunakan Nomor Induk Berusaha, sedangkan usaha menengah rendah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS.

Menurut Koster, kemudahan tersebut dalam beberapa kasus disalahgunakan untuk memasuki bidang usaha yang selama ini digeluti masyarakat lokal. Pemerintah juga menemukan penggunaan kantor virtual untuk memenuhi kebutuhan administrasi, meskipun kegiatan usaha sebenarnya dijalankan di lokasi berbeda.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ujar Koster.
Daftar 18 Bidang Usaha yang Dibatasi
Bidang usaha yang tidak lagi menerima permohonan izin baru PMA melalui OSS terdiri atas:
- KBLI 55110 Hotel Bintang dengan luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi;
- KBLI 55120 Hotel Melati dengan luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi;
- KBLI 68111 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
- KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
- KBLI 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri;
- KBLI 77100 Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya;
- KBLI 77311 Penyewaan Sepeda Motor Tanpa Hak Opsi;
- KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian;
- KBLI 47511 Perdagangan Eceran Tekstil;
- KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya;
- KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian;
- KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya;
- KBLI 56303 Rumah Minum atau Kafe;
- KBLI 56305 Rumah atau Kedai Obat Tradisional;
- KBLI 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan;
- KBLI 93111 Fasilitas Stadion;
- KBLI 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran atau Fitness Center;
- KBLI 93191 Promotor Kegiatan Olahraga.

Daftar tersebut menunjukkan pembatasan tidak hanya menyasar bisnis pariwisata dan akomodasi, tetapi juga kegiatan ritel, transportasi, konsultasi, olahraga, dan jasa yang banyak dijalankan pelaku usaha kecil dan menengah.
"Penutupan akses OSS sendiri sudah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026," serunya.
Dengan penutupan tersebut, perusahaan asing tidak dapat mengajukan izin baru pada 18 KBLI itu sampai pemerintah menerbitkan kebijakan lanjutan. Namun, izin usaha yang telah terbit tidak otomatis dicabut.
Perusahaan yang sudah beroperasi tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM sampai bidang usaha terkait dinonaktifkan atau dihapus dari perizinannya. Pemprov Bali akan memeriksa kepatuhan izin, kesesuaian lokasi dan kegiatan, nilai investasi, serta kewajiban lingkungan perusahaan yang telah berdiri.
Hampir 20 Ribu Pelaku PMA Terdaftar di Bali
Ketatnya pengawasan tidak terlepas dari besarnya jumlah perusahaan asing yang terdaftar di Bali. Data BKPM periode 2021–2025 mencatat 19.262 pelaku usaha PMA dengan 55.458 proyek di provinsi tersebut. Jumlah pelaku usahanya setara sekitar 40% dari total NIB PMA nasional.
Pemerintah juga menemukan sebagian perusahaan tidak memenuhi nilai investasi minimum, menggunakan nama warga Indonesia sebagai pemegang saham, atau memanfaatkan kantor virtual tanpa kegiatan usaha nyata. Praktik lain yang disorot adalah penggunaan KBLI real estat untuk membangun vila di lahan sewa, tetapi bangunannya kemudian dipakai sebagai akomodasi wisata jangka pendek.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu sebelumnya mengatakan warga asing mulai memasuki usaha seperti penyewaan kendaraan, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Pasaribu.
Kasus penyewaan sepeda motor menjadi salah satu contoh yang disorot. DPMPTSP Bali mencatat hanya sekitar 150 usaha penyewaan motor milik PMA yang memiliki izin. Namun, hasil penelusuran di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta memperkirakan jumlah yang beroperasi dapat mencapai lebih dari 500 usaha.
Bali Tetap Terbuka bagi Investasi Berkualitas
Pemprov Bali menegaskan pembatasan ini bukan sikap menolak investasi asing. Sepanjang 2025, realisasi investasi di Bali mencapai Rp42,8 triliun, yang menunjukkan tingginya minat investor terhadap provinsi tersebut.
Namun, pemerintah ingin investasi diarahkan ke kegiatan yang memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, memanfaatkan produk lokal, melakukan transfer teknologi, serta tidak mengambil ruang usaha berskala kecil.
Pada Januari 2026, Pemprov Bali dan BKPM telah membentuk Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk memperkuat koordinasi pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap perusahaan bermasalah. Pemerintah juga mendorong investasi agar tidak hanya terkonsentrasi di Bali selatan dan sektor jasa. Data Pemprov menunjukkan sekitar 88 persen realisasi investasi masih terpusat di Bali selatan, sedangkan 97% bergerak di sektor tersier.
Koster memastikan pemerintah provinsi bersama bupati dan wali kota akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran perizinan. Di sisi lain, investor yang menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab tetap mendapatkan ruang.
“Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tutur Koster.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar