Periskop.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batasan objek sengketa pemilu tidak dapat diterima.

 

MK memutus perkara tersebut lantaran pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dibacakan dalam amar Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026.
 

“Amar Putusan, Mengadili: Menyatakan permohonan nomor: 219/PUU-XXIV/2026 Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Kamis (23/7).

 

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon atas nama Muhammad Reihan Alfariziq gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” dalam norma yang diuji.

 

“Pemohon Permohonan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Saldi Isra.

 

Saldi menambahkan, syarat kerugian hak konstitusional bagi seorang pemohon bersifat kumulatif. Tanpa adanya kerugian yang spesifik, aktual, atau setidaknya potensial, status pemohon sebagai mahasiswa dan pemilih tidak memiliki hubungan sebab-akibat (causa verband) yang kuat dengan pasal yang dimohonkan.
 

“Oleh karena perihal syarat kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat kumulatif dan dengan tidak adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial... anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ujar Saldi.

 

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah juga kembali menegaskan pendirian hukumnya bahwa MK tetap berwenang memeriksa sengketa hasil pemilu berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Apalagi yang bersinggungan dengan persoalan konstitusionalitas bermuara pada hasil akhir pemilu.

 

Sebelumnya, Pemohon menilai frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum. Pemohon berpendapat bahwa batasan tekstual tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilih mengenai sejauh mana wewenang MK dalam memeriksa pelanggaran proses pemilu. Meskipun MK kerap menerapkan penafsiran progresif sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024, praktik tersebut dinilai masih berdiri di atas norma undang-undang yang bersifat membatasi.

 

Pemohon juga menyoroti dualisme pandangan yang muncul akibat rumusan norma tersebut dalam praktik persidangan. Satu pihak menilai MK hanya berwenang mengadili aspek kuantitatif perolehan suara, sementara pihak lain berargumen MK juga berwenang memeriksa pelanggaran proses yang memengaruhi hasil akhir. Kondisi inilah yang dinilai memicu perdebatan hukum berulang terkait jangkauan objek sengketa hasil pemilihan presiden.

 

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar norma Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu dimaknai mencakup keberatan atas hasil penghitungan suara sekaligus proses penyelenggaraan pemilu yang memengaruhi keterpilihan pasangan calon.