Periskop.id – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penyangga utama lapangan kerja Indonesia. Kementerian UMKM mencatat sektor tersebut menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional, tetapi 99,7% dari 30,2 juta unit usaha yang masuk basis data pemerintah masih berada pada skala mikro.
Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan besarnya peran UMKM terlihat dari kemampuan usaha berskala kecil menciptakan pekerjaan di lingkungan terdekatnya.
“Kami melihat bahwa ternyata UMKM kita itu masih sangat berperan signifikan. Penciptaan lapangan kerja itu 97%,” ujar Loto dalam acara Economic Briefing 2026 di Jakarta, Jumat (24/7).
Kementerian UMKM sebelumnya memperkirakan sektor tersebut menyerap lebih dari 123 juta pekerja atau sekitar 97% tenaga kerja nasional. UMKM juga disebut berkontribusi sekitar 58–61% terhadap produk domestik bruto Indonesia.
Peran itu menjadi penting di tengah besarnya pasar kerja nasional. Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 147,67 juta penduduk bekerja pada Februari 2026, bertambah sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat Pengangguran Terbuka berada di level 4,68% atau mencakup sekitar 7,24 juta orang.
Usaha Mikro Rekrut Warga Sekitar
Loto mencontohkan sebuah usaha pengolahan bandeng tanpa duri yang pernah dikunjunginya. Meski berskala mikro, usaha itu mampu melibatkan 10 hingga 11 warga sekitar dalam satu hari untuk membersihkan duri ikan.
“Jadi, saya melihat memang porsi untuk menyerap tenaga kerja itu nyata, ya, di lapangan, bahwa ini potensial,” ucap Loto.
Karakter tersebut membuat pertumbuhan UMKM dapat berdampak langsung terhadap ekonomi lokal. Ketika kapasitas produksi bertambah, pelaku usaha cenderung merekrut tetangga atau masyarakat yang tinggal di sekitar tempat produksi.
“Dia dapat menyerap tenaga kerja itu besar sekali karena dia akan merekrut tenaga-tenaga yang ada di sekitarnya,” kata Loto.
Namun, besarnya jumlah pekerjaan belum otomatis diikuti produktivitas dan tingkat upah yang tinggi. Karena itu, pemerintah didorong tidak hanya memperbanyak pelaku UMKM, tetapi juga membantu mereka meningkatkan omzet, kapasitas produksi, teknologi, kualitas produk, dan akses pasar.
UMKM yang berhasil naik kelas memiliki peluang lebih besar mempekerjakan tenaga kerja secara tetap, memberikan upah yang lebih baik, serta membangun sistem usaha yang lebih formal.
Sebanyak 99,7% UMKM Masih Berstatus Mikro
Basis Data Tunggal UMKM per 31 Desember 2025 mencatat 30.209.069 unit UMKM nonpertanian di Indonesia. Angka tersebut terdiri atas 30.119.928 usaha mikro, 73.828 usaha kecil, dan 15.313 usaha menengah.
Dengan komposisi itu, usaha mikro menguasai 99,71% dari keseluruhan unit yang tercatat. Usaha kecil hanya memiliki pangsa 0,24%, sedangkan usaha menengah sebesar 0,05%.
“Lebih dari 95% itu adalah kelas mikro, sehingga mungkin ini yang nanti juga yang berkontribusi terhadap tantangan-tantangan ke depan mengapa UMKM kita ini termasuk yang mungkin perlu penguatan untuk mendorong mereka itu bisa naik kelas,” ujar Loto.
Berdasarkan lapangan usaha, hampir separuh UMKM nonpertanian bergerak di sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan, yakni sekitar 14,44 juta unit atau 47,81%.
Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menempati posisi berikutnya dengan 6,41 juta unit atau 21,22%. Sementara industri pengolahan mencakup sekitar 4,17 juta unit atau 13,81%.
Dominasi tersebut menunjukkan UMKM masih terkonsentrasi pada perdagangan dan usaha berhambatan masuk rendah. Penguatan sektor produksi dinilai penting agar pelaku UMKM tidak hanya menjual barang, tetapi juga menciptakan nilai tambah melalui pengolahan, inovasi, dan penggunaan teknologi.
Perbedaan Cakupan Data Tenaga Kerja
Basis Data Tunggal UMKM mencatat sekitar 45,31 juta tenaga kerja pada UMKM nonpertanian hingga akhir 2025. Sebanyak 44,33 juta orang atau 97,85% di antaranya bekerja pada usaha mikro. Usaha kecil menyerap sekitar 570 ribu orang, sedangkan usaha menengah mempekerjakan 403 ribu pekerja.
Angka 45,31 juta tersebut berbeda dengan estimasi lebih dari 123 juta pekerja atau 97% tenaga kerja nasional karena cakupan datanya tidak sama. Basis Data Tunggal yang dipaparkan pemerintah hanya mencatat UMKM nonpertanian yang telah masuk sistem, sedangkan angka 97% merupakan estimasi lebih luas mengenai penyerapan tenaga kerja oleh keseluruhan sektor UMKM.
Perbedaan cakupan tersebut perlu dijelaskan agar data tidak dibaca sebagai pertentangan. Pembaruan dan integrasi basis data tetap diperlukan untuk mengetahui secara lebih tepat jumlah pelaku usaha, tenaga kerja, omzet, serta perkembangan UMKM dari waktu ke waktu.
Akses Pembiayaan Masih Jadi Tantangan
Salah satu hambatan utama bagi usaha mikro untuk berkembang adalah akses modal. Otoritas Jasa Keuangan mencatat kredit dan pembiayaan UMKM mencapai Rp1.482,9 triliun pada Januari 2026, tetapi nilainya baru setara 17,33% dari keseluruhan kredit perbankan.
Penyalurannya juga turun 0,53% secara tahunan. OJK menargetkan pertumbuhan kredit UMKM dapat kembali berada di kisaran 7–9% sepanjang 2026.
Keterbatasan jaminan, pembukuan yang belum rapi, riwayat kredit, dan rendahnya kapasitas usaha kerap menjadi penghambat pelaku mikro memperoleh pembiayaan formal. Selain modal, mereka membutuhkan pendampingan dalam standardisasi produk, sertifikasi, pemasaran digital, pengemasan, dan perluasan jaringan distribusi.
Pemberdayaan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelaku. Usaha subsisten membutuhkan dukungan berbeda dengan usaha yang sudah memiliki pasar stabil dan siap menambah kapasitas produksi.
Dengan hampir seluruh unit usaha berada pada skala mikro, tantangan kebijakan bukan sekadar mempertahankan kontribusi UMKM terhadap lapangan kerja. Pemerintah juga perlu memastikan pekerjaan yang tercipta semakin produktif, berkelanjutan, dan mampu memberikan pendapatan lebih baik.
Tinggalkan Komentar
Komentar