Periskop.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri di marketplace mulai berlaku pada Agustus 2026.
Pemerintah saat ini merampungkan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut segera diterapkan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, pemerintah sedang mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital.
Menurutnya, integrasi itu diperlukan agar pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.
"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," kata Temmy saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Temmy, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberi waktu paling lama enam bulan bagi platform digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Meski begitu, ia mengatakan Kementerian UMKM mendorong agar seluruh proses persiapan dapat dipercepat sehingga pelaku UMKM lebih cepat memperoleh manfaat dari kebijakan itu.
Temmy menjelaskan, biaya layanan yang saat ini dikenakan marketplace kepada penjual bervariasi, yakni sekitar 10% hingga 18%. Menurutnya, besaran tersebut belum termasuk biaya promosi atau iklan yang dikenakan platform.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan 50% atas biaya layanan kepada pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Selain menyiapkan implementasi potongan biaya layanan, Temmy mengatakan pemerintah juga sedang menyusun standar kemitraan berbasis digital antara marketplace dan para penjual.
Menurutnya, aturan itu disiapkan untuk memperkuat hubungan kerja sama yang lebih seimbang.
Ia menjelaskan, selama ini syarat dan ketentuan yang diberlakukan platform umumnya langsung disetujui penjual tanpa melalui proses negosiasi.
Karena itu, klausul minimum dalam perjanjian kemitraan disebut sedang disiapkan pemerintah, termasuk pengaturan mengenai komisi dan biaya layanan.
"Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan UMKM, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu ketentuannya mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50% kepada pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi persyaratan.
Ia berharap implementasi potongan biaya layanan dan pembenahan pola kemitraan tersebut mampu meningkatkan daya saing pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.
"Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," tutup Temmy.
Tinggalkan Komentar
Komentar