Periskop.id - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan pukulan telak bagi sektor moneter Indonesia.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat disayangkan mengingat masa jabatan Perry sejatinya baru akan berakhir pada Mei 2028.
Bhima menduga terdapat tekanan politik yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Ia menilai indikasi tekanan terhadap BI sebenarnya sudah mulai terlihat sejak nilai tukar rupiah mengalami pelemahan pada akhir 2025.
"Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," kata Bhima kepada Periskop, Senin (27/7).
Menurut Bhima, sejumlah persoalan di sektor fiskal justru menjadi faktor utama yang memicu kekhawatiran investor. Pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perencanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai bermasalah, melemahnya penerimaan pajak, serta peningkatan utang pemerintah secara agresif telah memperbesar profil risiko Indonesia.
Di sisi lain, outlook peringkat utang Indonesia yang berubah menjadi negatif dari Moody's dan Fitch, lanjut Bhima, juga mencerminkan persoalan tata kelola fiskal. Namun, Bank Indonesia justru dinilai menjadi pihak yang disalahkan karena dianggap gagal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempertahankan kepercayaan investor.
"Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia, dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," terangnya.
Ia juga menyoroti disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang dinilai semakin mengurangi ruang gerak BI.
Bhima menjelaskan, dalam revisi UU P2SK terdapat klausul mengenai Patriot Bond yang dinilai melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa serta mengawasi transaksi lintas negara.
Sementara itu, dalam UU PFII, pembentukan kawasan khusus dengan otoritas pengawasan keuangan tersendiri dinilai turut mengurangi kewenangan Bank Indonesia, meskipun dampak yang paling terlihat berada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Bhima mengingatkan bahwa tantangan terbesar pascapengunduran diri Perry adalah menjaga independensi Bank Indonesia. Menurutnya, upaya memulihkan kepercayaan investor tidak akan mudah apabila arah kebijakan moneter dipersepsikan berada di bawah kendali pemerintah.
Ia bahkan menilai, selama tekanan politik terhadap Bank Indonesia masih berlangsung, siapa pun pengganti Perry, termasuk apabila berasal dari internal BI, berpotensi menghadapi tantangan serupa.
"Sekarang yang harus diantisipasi pasca Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," ungkapnya.
Selain itu, Bhima memperkirakan pengunduran diri Perry akan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Pasar, kata dia, akan merespons sinyal ketidakstabilan di sektor moneter sembari menunggu penunjukan gubernur BI definitif, bukan sekadar pejabat sementara.
"Efek ke kurs rupiah akan tertekan karena sinyal instabilitas moneter dan menanti pengganti definitif Gubernur BI, bukan hanya sekadar interim," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar