Periskop.id – Tim kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengungkapkan kondisi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pihak kuasa hukum memastikan Febrie menjalani masa penahanan sesuai standar ketat tanpa perlakuan khusus maupun fasilitas istimewa.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya menjalani aktivitas pagi dan menyantap menu makanan yang sama dengan tahanan KPK lainnya.

“Saya sempat tanya juga tadi, sarapan pagi itu bersama para tahanan lain. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK, menunya telur, bihun, nasi putih, dan teh, sama,” kata Febri di Gedung KPK, Senin (27/7).

Febri menegaskan, seluruh perlakuan dan pelayanan yang diterima Febrie selama mendekam di sel penahanan sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

“Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain,” jelasnya.

Menurut Febri, kesetaraan hak dan pengetatan aturan tanpa pengecualian merupakan prosedur operasional baku yang diterapkan di Rutan KPK.

“Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu. Tidak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak lainnya,” ungkap Febri.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.