Periskop.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh perusahaan pengolahan gula dan importir gula rafinasi membangun kebun tebu sendiri. Penegakan aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat pasokan bahan baku dalam negeri sekaligus mengejar target swasembada gula nasional dalam dua tahun.

Menurut Amran, industri gula tidak boleh terus bergantung pada bahan baku impor tanpa ikut mengembangkan produksi tebu nasional. Kepemilikan kebun juga dibutuhkan agar pasokan bahan baku pabrik lebih terjamin dan tidak hanya mengandalkan tebu milik petani.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran dalam keterangan yang dikonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7).

Industri Wajib Penuhi Minimal 20% Bahan Baku

Amran menegaskan kewajiban tersebut bukan kebijakan baru. Pemerintah merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal 43 UU Perkebunan mengatur unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi secara komersial. Sementara itu, ketentuan dalam Permentan 98/2013 yang kemudian mengalami perubahan mensyaratkan perusahaan pengolahan gula memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran.

Meski telah berlaku lebih dari satu dekade, pemerintah menilai pelaksanaan ketentuan itu belum optimal. Data Kementerian Pertanian yang diberitakan Republika dan detikFinance menyebut hanya satu dari 11 perusahaan gula rafinasi yang telah memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan diberlakukan.

Penegakan aturan akan diperluas kepada seluruh produsen dan importir gula rafinasi. Pemerintah ingin industri pengolahan ikut membangun sektor hulu, bukan hanya memanfaatkan fasilitas impor bahan baku.

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegas Amran.

 

Konsumsi Gula Indonesia Terendah ke-3 di ASEAN, Tertinggal Jauh dari Thailand
Ilustrasi tiga negara ASEAN teratas dengan konsumsi gula per kapita tertinggi. Image Generated by AI

 

Pemerintah Percepat Peremajaan Tebu

Selain menertibkan kewajiban kebun, pemerintah menyiapkan percepatan peremajaan tanaman tebu melalui program bongkar ratoon. Program tersebut menyasar 100.000 hektare pada 2026 dan akan diperluas menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Bongkar ratoon dilakukan dengan membongkar tanaman tebu lama yang produktivitasnya telah menurun, kemudian menggantinya dengan benih unggul. Langkah ini diharapkan meningkatkan produksi tebu, rendemen gula, dan pendapatan petani.

Dalam agenda yang lebih luas, Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara menyiapkan pembongkaran tanaman ratoon pada sekitar 298.000 hektare. Program itu akan disertai penyediaan benih unggul, pengolahan lahan, irigasi pompa, mekanisasi pertanian, dan revitalisasi pabrik gula.

Kementerian Pertanian juga mengalokasikan sekitar Rp9 triliun untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan, termasuk penyediaan bibit dan program peningkatan produktivitas. Pemerintah menargetkan produksi gula nasional dapat mencapai 3 juta ton pada 2029.

Swasembada Gula Ditargetkan Dua Tahun

Pemerintah menargetkan swasembada gula putih konsumsi dapat dicapai paling lambat dalam dua tahun. Untuk memenuhi target itu, kebijakan tidak hanya diarahkan pada perluasan areal tanam, tetapi juga peningkatan produktivitas, pembenahan kemitraan petani dengan pabrik, serta penguatan tata niaga gula.

Kementerian Pertanian menilai Indonesia masih memiliki peluang memperluas kebun tebu di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi hingga Maluku. Potensi lahan tersebut akan dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.

Namun, penegakan kewajiban kebun tetap membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan pembangunan kebun benar-benar menambah produksi, tidak memicu persoalan lahan, serta tetap melibatkan petani melalui pola kemitraan yang adil.

Dengan mewajibkan industri membangun kebun dan mempercepat peremajaan tanaman, pemerintah berharap rantai pasok gula nasional semakin terintegrasi dari sektor budidaya hingga pengolahan. Strategi tersebut juga diharapkan memperkuat penyerapan tebu petani dan memperkecil ketergantungan terhadap bahan baku impor.