Periskop.id - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan harga gula nasional dengan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula dari Rp14.500 menjadi Rp16.875 per kilogram. Selain itu, APTRI juga mengusulkan agar pemerintah menghapus kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan usaha petani tebu di tengah kenaikan tajam biaya produksi sepanjang 2026. "Kami sudah usul secara tertulis itu Rp16.875 per kg," kata Soemitro usai pembukaan Rapat Kerja Nasional APTRI di Jakarta, Senin (25/5). 

Menurut APTRI, kenaikan HPP diperlukan agar pendapatan petani tebu tetap kompetitif dibanding komoditas pangan lain, terutama beras. Organisasi petani tebu itu menilai harga gula idealnya memiliki rasio sekitar 1,5 kali harga beras agar petani memperoleh margin usaha yang sehat.

Soemitro menjelaskan, harga gula di tingkat petani sebenarnya ideal berada di kisaran Rp18.000 per kilogram. Namun, angka tersebut tidak harus ditetapkan sebagai HPP dan dapat dicapai melalui mekanisme pasar yang lebih fleksibel.

APTRI menilai pembatasan harga melalui HET justru membuat distribusi gula kurang sehat. Pedagang dan distributor disebut cenderung menahan penjualan ketika harga pasar bergerak di atas batas yang ditetapkan pemerintah karena khawatir terkena sanksi.

Kondisi tersebut, menurut APTRI, kerap menimbulkan persepsi kelangkaan di pasar modern meski stok gula sebenarnya masih tersedia di tingkat produsen maupun pasar tradisional. Selain itu, kebijakan satu harga juga dinilai tidak memberi insentif bagi produsen untuk meningkatkan kualitas produk gula nasional.

Ruang Persaingan
Asosiasi itu berpendapat penghapusan HET akan membuka ruang persaingan kualitas antarprodusen, sehingga pabrik gula dengan mutu produk lebih baik dapat memperoleh nilai tambah lebih tinggi.

APTRI juga menilai insentif harga yang lebih menarik dapat mendorong petani memperluas areal tanam tebu secara mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung target swasembada gula nasional.

Menurut organisasi petani tebu itu, peningkatan produktivitas kebun menjadi faktor utama dalam memperkuat ketahanan gula nasional. Dengan hasil panen yang lebih tinggi per hektare, keuntungan petani dapat meningkat tanpa selalu bergantung pada kenaikan harga jual.

Tekanan terbesar yang kini dihadapi petani tebu, kata APTRI, berasal dari lonjakan harga pupuk non-subsidi. Harga pupuk ZA Plus disebut naik hampir dua kali lipat sepanjang 2026, dari sekitar Rp4.300 menjadi Rp8.600 per kilogram.

Kenaikan biaya pupuk itu dinilai semakin memberatkan karena alokasi pupuk subsidi untuk petani tebu masih sangat terbatas. Di sejumlah daerah, petani hanya mendapatkan tambahan sekitar 108 kilogram ZA subsidi untuk lahan maksimal dua hektare.

"Untuk itu, kami melakukan pengelolaan arus kas yang ketat. Modal kerja yang dibutuhkan untuk membeli jumlah kedelai yang sama kini menjadi lebih besar. Kami harus memutar otak agar arus kas harian tetap aman untuk membayar tenaga kerja dan biaya lain seperti kayu bakar/gas dan plastik kemasan," kata Soemitro menjelaskan tekanan biaya produksi yang terus meningkat.

Cadangan Gula Nasional
Sebagai solusi menjaga stabilitas harga setelah penghapusan HET, APTRI mengusulkan pembentukan cadangan gula nasional yang dikelola negara. Cadangan tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah untuk melakukan intervensi pasar saat harga melonjak tajam.

Sementara itu, pemerintah menyatakan masih akan mengkaji berbagai usulan yang disampaikan APTRI. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Kementerian Koordinator Bidang Pangan Radian Bagiyono mengatakan, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan kepentingan petani dan konsumen dalam kebijakan pergulaan nasional.

Menurut Radian, usulan kenaikan HPP maupun penghapusan HET akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Ia menyebut hasil audiensi APTRI dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah, dalam menentukan arah kebijakan gula nasional ke depan.

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia masih menjadi salah satu negara pengimpor gula terbesar di Asia Tenggara. Kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai lebih dari 7 juta ton per tahun, sementara produksi domestik belum sepenuhnya mampu memenuhi permintaan industri maupun konsumsi rumah tangga.

Kondisi tersebut membuat sektor pergulaan nasional dinilai membutuhkan reformasi menyeluruh, mulai dari produktivitas kebun, efisiensi pabrik gula, hingga kebijakan harga yang dinilai lebih berpihak pada petani.