Periskop.id - Pemerintah belum memutuskan apakah gula akan dimasukkan ke dalam program bantuan pangan nasional. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, usulan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut banyak aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, pasokan gula, kemampuan anggaran, hingga dampaknya terhadap pasar.
Hanif menyampaikan pemerintah terus menerima berbagai masukan untuk memperkuat program bantuan pangan. Salah satu usulan datang dari kalangan petani tebu yang meminta gula pasir ikut dimasukkan dalam paket bantuan pangan nasional.
Menurut Hanif, usulan itu penting jika dilihat dari sudut pandang kemandirian pangan. Namun, pemerintah belum membahas secara khusus kemungkinan gula menjadi bagian dari komponen bantuan pangan yang saat ini berjalan.
"Nah, ini kalau terkait dengan konteks kemandirian pangan ya pastinya itu menjadi hal yang penting. Tapi dalam (hal gula masuk pada komponen) bantuan pangannya, sepertinya belum (ada pembahasan)," kata Hanif seperti dilansir Antara, Minggu (14/6).
Hanif mengatakan, pemerintah menghargai masukan dari petani tebu dan pemangku kepentingan pangan. Namun, ia menegaskan setiap perubahan komponen bantuan pangan tidak bisa diputuskan hanya dari satu sisi.
Menurut dia, gula memiliki karakter berbeda dibandingkan beras. Beras merupakan pangan pokok utama, sementara gula berkaitan dengan konsumsi rumah tangga, industri makanan-minuman, stabilitas harga, kesehatan masyarakat, dan nasib petani tebu. Karena itu, kajian kebijakan harus melihat dampak secara komprehensif.
"Kalau sepanjang itu belum (ada pembahasan), belum kita cermati ya. Karena kan sebenarnya keperluan gula kan juga tidak bisa dianggap dari satu sisi ya, ada sisi lain yang juga perlu kita pertimbangkan gitu," ucapnya.
Pernyataan Hanif menjadi sinyal, pemerintah tidak menutup pintu terhadap usulan tersebut, tetapi juga belum ingin menjadikannya kebijakan dalam waktu dekat. Pemerintah masih perlu menghitung apakah penambahan gula dalam paket bantuan pangan benar-benar efektif membantu penerima manfaat dan menjaga harga gula petani.
Komponen Bantuan Pangan Nasional
Usulan gula masuk bantuan pangan sebelumnya disampaikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI. Organisasi petani tebu itu mendorong pemerintah memasukkan gula pasir sebagai salah satu komponen bantuan pangan nasional.
APTRI menilai kebijakan tersebut dapat memberi dua manfaat sekaligus. Pertama, membantu masyarakat penerima bantuan dalam memenuhi kebutuhan dapur. Kedua, memberi kepastian penyerapan produksi gula petani tebu dalam negeri.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan volume gula yang dimasukkan ke bantuan pangan tidak perlu besar. Menurut dia, kebutuhan gula masyarakat jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan beras.
"Enggak usah banyak kalau kasih gula, karena kebutuhan gula ini volumenya 10 persen dari kebutuhan beras. Jadi kalau beras itu dikasih 10 kilo, kasilah gula 1 kilo aja. Kalau memang dianggap gula ini terlalu mahal," kata Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen usai pembukaan Rapat Kerja Nasional APTRI di Jakarta, Senin (25/5).
Jika mengikuti usulan APTRI, setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh satu kilogram gula dalam paket bantuan pangan. Skema itu dinilai cukup untuk membantu konsumsi rumah tangga tanpa membebani anggaran terlalu besar seperti komoditas beras.
Namun, usulan tersebut tetap memerlukan perhitungan besar. Program bantuan pangan pemerintah saat ini menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat. Jika setiap keluarga mendapat satu kilogram gula, kebutuhan gula untuk satu kali penyaluran dapat mencapai sekitar 33,2 ribu ton. Jika disalurkan beberapa bulan, kebutuhan gula akan meningkat berlipat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan pasokan gula benar-benar tersedia, tidak mengganggu stok pasar, dan tidak menciptakan tekanan baru terhadap harga. Pemerintah juga perlu menghitung apakah gula yang digunakan berasal dari produksi petani dalam negeri, stok BUMN pangan, atau mekanisme lain.
Saat ini, program bantuan pangan yang berjalan dilakukan melalui penyaluran beras dan minyak goreng. Pemerintah melalui Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia secara bertahap.
Untuk alokasi Februari-Maret 2026, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng. Bantuan tersebut merupakan akumulasi dua bulan, dengan alokasi per bulan 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng.
Sebelumnya, pemerintah menyebut bantuan pangan beras dan minyak goreng menjadi bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga pangan. Program ini juga diarahkan agar kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap bahan pangan penting.
"Bantuan pangan akan dibagikan di bulan Februari itu terdiri dari 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng dengan anggaran Rp11,92 triliun. Nah, ini pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan untuk bisa menjaga kelancaran logistik," papar Airlangga.
Dalam konteks gula, pemerintah menghadapi situasi yang lebih kompleks. Di satu sisi, produksi gula konsumsi nasional mulai menunjukkan perbaikan. Pada 2025, produksi gula nasional tercatat sekitar 2,67 juta ton, sementara kebutuhan gula konsumsi berada di kisaran 2,8 juta ton per tahun.
Badan Pangan Nasional juga memperkirakan kebutuhan gula konsumsi 2026 mencapai 2,836 juta ton. Dengan carry over stock dari 2025 sebesar 1,437 juta ton, kebutuhan tambahan dinilai dapat dipenuhi apabila target produksi gula konsumsi dalam negeri 2026 mencapai 3 juta ton.
Namun, data penggunaan gula nasional menunjukkan kebutuhan total masih sangat besar. Pada 2025, total penggunaan gula nasional mencapai lebih dari 6,33 juta ton untuk berbagai kebutuhan, termasuk rumah tangga, horeka, dan industri. Indonesia juga masih mencatat impor gula sebesar 3,93 juta ton pada tahun yang sama, terutama untuk memenuhi kebutuhan di luar gula konsumsi rumah tangga.
Harus Dirancang Hati-Hati
Kondisi itu membuat kebijakan gula dalam bantuan pangan harus dirancang hati-hati. Jika pemerintah ingin menggunakan gula produksi petani, maka mekanisme pembelian, harga serapan, dan distribusi harus jelas. Jika tidak, kebijakan tersebut berisiko tidak memberi dampak maksimal kepada petani tebu.
Bagi petani tebu, kepastian serapan menjadi isu penting. Ketika musim giling berjalan dan produksi meningkat, harga di tingkat petani dapat tertekan jika penyerapan tidak kuat. APTRI melihat bantuan pangan sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu menjaga keseimbangan pasar.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan itu tidak memicu persoalan baru. Misalnya, distribusi gula harus tepat sasaran, kualitas produk harus terjaga, dan harga di pasar tidak terganggu. Selain itu, konsumsi gula juga memiliki aspek kesehatan yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan pangan publik.
Karena itu, pembahasan lintas sektor menjadi penting. Usulan gula masuk bantuan pangan tidak hanya menyangkut Kemenko Pangan, tetapi juga Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bulog, ID Food, pelaku industri gula, serta organisasi petani tebu.
Kebijakan ini juga perlu melihat tujuan utama bantuan pangan. Jika tujuannya menjaga daya beli dan membantu konsumsi rumah tangga, maka manfaat gula bagi penerima harus dihitung. Jika tujuannya membantu penyerapan produksi petani, maka pemerintah harus memastikan gula yang disalurkan benar-benar berasal dari produksi petani tebu dalam negeri.
Dengan kata lain, usulan APTRI dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat ekosistem gula nasional. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penambahan isi paket bantuan. Pemerintah harus menghitung dampaknya dari hulu sampai hilir.
Hanif menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan kajian terhadap berbagai usulan strategis. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung kemandirian pangan nasional.
Untuk sementara, gula belum masuk dalam komponen bantuan pangan yang berjalan. Namun, usulan ini berpotensi terus dibahas jika pemerintah menilai ada kebutuhan kuat, pasokan memadai, anggaran tersedia, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat maupun petani.
Keputusan akhir pemerintah akan menjadi penting karena menyangkut keseimbangan dua kepentingan besar. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan bantuan pangan yang efektif dan tepat guna. Di sisi lain, petani tebu membutuhkan kepastian pasar agar produksi gula dalam negeri dapat terserap dengan harga yang layak.
Jika dikaji dengan matang, gula bisa saja menjadi instrumen tambahan dalam kebijakan bantuan pangan. Namun, tanpa desain yang tepat, kebijakan itu berisiko hanya menambah beban distribusi dan anggaran tanpa menyelesaikan persoalan utama petani maupun penerima bantuan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar