Periskop.id — Di tengah berbagai insentif pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkap satu variabel yang dinilai masih menjadi ganjalan utama: margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan Indonesia yang tergolong tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai, upaya memperluas akses pembiayaan rumah bagi MBR dapat diperkuat lebih jauh lagi apabila perbankan bersedia menekan NIM mereka. Menurutnya, berbagai insentif yang telah digulirkan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memang sudah membantu meningkatkan keterjangkauan kepemilikan rumah. Namun, efektivitas pembiayaan dinilai masih dapat ditingkatkan lagi dengan menekan margin bunga perbankan.

"NIM Indonesia sudah sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. NIM harus ditekan agar pembiayaan lebih terjangkau bagi debitur," kata Esther seperti dilansir Antara, Jumat (31/6). 

NIM RI Historis Jadi Sorotan di Kawasan

Klaim Esther ini sejalan dengan sejumlah data historis yang kerap disorot para pengamat ekonomi. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, NIM perbankan RI beberapa kali tercatat sebagai yang tertinggi kedua di kawasan ASEAN setelah Kamboja, jauh di atas rata-rata bank-bank di Singapura maupun Thailand yang cenderung berada pada kisaran 1-3%. Sementara itu, Perbanas dalam publikasinya menyebutkan NIM perbankan nasional secara konsisten berada di kisaran 4,4 hingga 5,0% dalam beberapa tahun terakhir, sebuah level yang kerap dianggap mencerminkan lebarnya selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan di Indonesia.

Esther menjelaskan, penurunan NIM dapat mengurangi beban pembiayaan masyarakat sehingga semakin banyak MBR yang mampu mengakses kredit pemilikan rumah (KPR). Selain itu, menurutnya, pemerintah dan perbankan juga perlu mengevaluasi kebijakan pelunasan dipercepat agar debitur yang memiliki kemampuan melunasi kredit lebih awal tidak terbebani biaya tambahan.

"Jika ada debitur yang akan melakukan pelunasan lebih cepat, bank biasanya memberikan penalti. Ini harus diubah untuk menghindari non-performing loan atau kredit macet KPR," ujarnya.

Meski mendorong pelonggaran tersebut, Esther menegaskan kebijakan itu tetap harus disertai penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Penerima KPR subsidi harus dipastikan memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan membayar agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Tren NIM Justru Melandai, tapi Masih di Atas Ideal

Data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya menunjukkan tren NIM industri perbankan yang perlahan melandai. NIM tercatat berada pada level 4,36 persen pada Mei 2026, turun dari 4,38% pada April 2026 dan 4,45% pada Mei 2025. Pada periode yang sama, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tercatat 2,17% secara bruto dan 0,84% secara neto, angka yang relatif terjaga di bawah ambang batas kewaspadaan.

Tren penurunan bertahap ini turut didukung kebijakan suku bunga acuan yang stabil. Bank Indonesia pada Juli 2026 mempertahankan BI-Rate di level 5,75%, memberi ruang bagi perbankan untuk berangsur menyesuaikan struktur biaya dananya tanpa gejolak berarti.

FLPP Jadi Andalan, Realisasi Baru Sepertiga dari Target

Di tengah dinamika NIM tersebut, program KPR Sejahtera FLPP tetap menjadi andalan pemerintah untuk menjangkau MBR, dengan menawarkan bunga tetap 5 persen hingga akhir masa kredit dan uang muka mulai 1 persen. Hingga 29 Juli 2026, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP mencapai 118.756 unit rumah senilai Rp14,76 triliun, sementara pemerintah menargetkan penyaluran pembiayaan tersebut mencapai 350.000 unit sepanjang 2026 — artinya realisasi baru menyentuh sekitar sepertiga dari target tahunan menjelang akhir Juli.

Esther menilai kombinasi antara insentif pemerintah, pembiayaan yang semakin terjangkau, dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan akan memperkuat perluasan akses kepemilikan rumah bagi MBR, sekaligus tetap menjaga kualitas pembiayaan agar program subsidi ini tidak menimbulkan risiko baru bagi sektor keuangan di kemudian hari.