iklan periskop
Ekonomi

Purbaya Bantah Isu Penghapusan Batas Defisit APBN 3%, Tegaskan Tetap di Bawah 3%

Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menghapus batas defisit APBN 3% dan tetap menjaga fiskal sesuai aturan.

1 minggu yang lalu · 1 mnt baca
Purbaya Bantah Isu Penghapusan Batas Defisit APBN 3%, Tegaskan Tetap di Bawah 3%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat media briefing, Jakarta, Rabu (5/8). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar bahwa pemerintah berencana menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% yang akan diumumkan pada Nota Keuangan, 14 Agustus 2026 mendatang.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menghapus batas defisit tersebut. Justru Presiden Prabowo Subianto sangat menggalakkan kebijakan fiskal.

"Enggak ada lah, dari saya saja enggak tahu. Bahkan Pak Presiden pun amat firm dalam menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," kata Purbaya saat media briefing di Jakarta, ditulis Kamis (6/8).

Bendahara negara itu memastikan defisit anggaran tahun 2027 akan tetap dijaga di bawah batas maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Meski belum mengungkapkan angka pasti defisit yang akan ditetapkan dalam APBN 2027, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melampaui ambang batas 3%.

"Nanti akan keluar angkanya, tapi yang jelas di bawah 3%. Kalau itu kan 3%," tegasnya.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang APBN merupakan penjabaran dari pelaksanaan Undang-Undang Keuangan Negara. Karena itu, pemerintah memastikan pengelolaan fiskal tetap dilakukan secara prudent dan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

"Kan di Undang-Undang Keuangan Negara, tapi ini kan beda Undang-Undang APBN. Nota keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai defisit apbn, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.