periskop.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa sebagian besar laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah Tahun 2024 telah memenuhi standar akuntansi. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan (18/11).

Dari 85 laporan keuangan kementerian dan lembaga, semuanya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), termasuk 83 laporan secara individu dan satu opini WTP yang mencakup dua laporan sekaligus. 

“Capaian opini BPK sebesar 98% tersebut telah menampung target sebesar 95% untuk Tahun 2024 pada RPJMN 2020-2024,” sebut Isma.

Dari 545 laporan keuangan pemerintah daerah, 491 memperoleh WTP, 53 laporan mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan satu laporan tidak menyatakan pendapat (TMP). 

“Capaian opini BPK oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, yakni 89,6% dan 99% untuk Tahun 2024, telah melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, masing-masing sebesar 85% dan 95%,” ujar Isma.

Meski demikian, capaian opini pada pemerintah provinsi sebesar 87% masih di bawah target 95%, dengan tujuh provinsi mendapat opini wajar dengan pengecualian terbatas (WDT). Hasil ini menunjukkan sebagian besar laporan pemerintah daerah telah disusun akuntabel, tetapi beberapa provinsi perlu melakukan perbaikan agar mencapai standar penuh.

Selain laporan pemerintah pusat dan daerah, BPK juga memeriksa empat badan penting, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang semuanya memperoleh opini WTP. Pemeriksaan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan lembaga-lembaga strategis negara tetap transparan dan akuntabel.

BPK juga menilai kinerja melalui Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester 1 Tahun 2024, yang menjadi indikator efektivitas pemeriksaan setengah tahun pertama. IHPS memungkinkan BPK memantau capaian laporan keuangan, menemukan area perbaikan, dan memastikan laporan akhir tahun akurat dan sesuai standar.

Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sebagian besar laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan negara telah disusun sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.