periskop.id - Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan dan menjadi salah satu penyebab stagnasi produksi minyak nasional.

Anggota Komisi XII Ramson Siagian menegaskan, Indonesia hingga kini belum mencapai swasembada minyak, meski pembangunan kilang melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) telah rampung. Produksi minyak nasional masih jauh di bawah kebutuhan konsumsi harian.

“Konsumsi minyak kita saat ini sekitar 1,6 juta barrel per hari. Sementara lifting minyak nasional baru berada di kisaran 605 ribu barrel per hari. Artinya, sekitar 1 juta barel minyak mentah per hari masih harus kita impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujar Ramson saat raker DPR bersama Kementerian ESDM, Kamis (22/1).

Ramson menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa Indonesia telah swasembada energi. Pasalnya, keberadaan kilang hanya memungkinkan pengolahan minyak mentah menjadi BBM, namun tidak menyelesaikan persoalan pasokan bahan baku.

“Dengan selesainya kilang, kita memang tidak lagi mengimpor BBM, tapi tetap impor minyak mentah. Kalau pasokan terganggu karena konflik geopolitik, lalu apa yang mau diolah di kilang?” ujar Politisi dari Fraksi Gerindra itu.

Ia juga menyoroti tren penurunan lifting minyak yang signifikan sejak awal 2000-an, dari sekitar 1,2 juta barel per hari menjadi 600 ribu barel per hari. Meski ada sedikit peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut dinilai belum cukup untuk mengurangi ketergantungan impor.

Menurut Ramson, salah satu akar masalahnya adalah regulasi migas yang belum mampu menciptakan iklim investasi yang menarik bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Proses perizinan yang panjang serta kepastian hukum yang lemah dinilai membuat investor enggan masuk.

Karena itu, DPR mendorong revisi UU Migas sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sektor migas, memperluas ruang eksplorasi, serta meningkatkan minat investasi. Revisi tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan lifting minyak nasional secara berkelanjutan.

Komisi XII menyebut terdapat dua opsi untuk merevisi UU Migas, yakni melalui usulan pemerintah yang dibahas bersama DPR atau melalui inisiatif DPR RI. Keduanya dinilai perlu segera diproses mengingat urgensi ketahanan energi nasional.

“Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak yang besar. Yang dibutuhkan sekarang adalah regulasi yang mendukung agar potensi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.