periskop.id - Dilansir dari laman Ditjen Gatrik ESDM, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar tetap stabil.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Penentuan tarif ini didasarkan pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Daftar Tarif Listrik PLN April 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi PT PLN (Persero), hingga saat ini belum ada rilis terbaru terkait tarif listrik untuk periode April–Juni 2026. Namun, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memastikan tarif tidak mengalami kenaikan, besaran tarif masih mengacu pada Triwulan I 2026. 

Berikut rincian tarif listrik non-subsidi per kWh:

  • R-1/TR (900 VA-RTM): Rp1.352,00
  • R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70
  • R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70
  • R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp1.699,53
  • R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53
  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70
  • B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74
  • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74
  • I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74
  • P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53
  • P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88
  • P-3/TR: Rp1.699,53
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52

Tarif Listrik PLN April 2026 untuk Pelanggan Subsidi

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga dipastikan tetap sama. Berikut rincian tarifnya:

  • Rumah tangga 450 VA (subsidi): Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik pada periode April 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Parameter Ekonomi Jadi Dasar Penetapan Tarif Listrik

Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 dengan mengacu pada kondisi ekonomi makro selama periode November 2025 hingga Januari 2026. Beberapa indikator yang digunakan antara lain nilai tukar rupiah di level Rp16.743,46 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta Harga Batubara Acuan (HBA) di angka USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Dari perhitungan tersebut, sebenarnya tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, untuk menjaga daya saing industri, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak berubah. Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tetap sama.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga meminta PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memastikan listrik tetap tersedia secara stabil dan berkelanjutan.