periskop.id - Terdakwa korupsi sertifikasi K3, eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan kritik pedas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul permintaan maaf lembaga tersebut terkait status tahanan rumah tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Noel menilai, permohonan maaf saja tidak cukup untuk menebus apa yang ia sebut sebagai "aib" dalam sejarah KPK.

Menurut Noel, pimpinan KPK seharusnya menunjukkan tanggung jawab moral dengan meletakkan jabatan mereka setelah memicu kegaduhan publik yang luar biasa.

“Seharusnya mereka tidak minta maaf. Setelah minta maaf, mereka harus undur diri. Pimpinan KPK harus undur diri karena sudah melakukan hal yang tercela di mata publik. Karena ini aib, skandal. Skandal besar dalam proses sejarah KPK lahir,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Noel juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dengan pihak-pihak tertentu. Ia menyayangkan KPK kerap melakukan penangkapan dan framing pasal berat terhadap tersangka lain, tetapi seolah memberikan keistimewaan dalam kasus Yaqut.

“Jadi, ya kita lihat nanti. Kalau seperti kita-kita ini kan, langsung mereka tangkap saja. Tangkap, masukkan tahanan, kemudian di-framing, lalu dikasih pasal yang seberat-beratnya,” ungkap Noel.

Atas tindakan KPK tersebut, Noel mendesak pimpinan KPK untuk mengundurkan diri. Ia turut bersimpati kepada Yaqut lantaran menjadi momokan publik imbas pengalihan penahanan.

“Ya mereka tanggung jawab dong. Secara moral mereka harus undur diri. KPK dalam kasusnya Gus Yaqut, kasihan Gus Yaqut cuma jadi bahan momokan publik,” jelasnya.

Lebih jauh, Noel mengklaim kebohongan pimpinan KPK telah terbongkar secara nyata. Ia bahkan menggunakan istilah "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) secara kiasan untuk menggambarkan momen saat istrinya, Silvia Rinita Harefa, mendapati ketidakkonsistenan pernyataan pimpinan KPK.

“Jadi sekali lagi, pimpinan KPK layak untuk mundur. Apalagi dia kan ter-OTT oleh istri saya. Yang namanya OTT itu persis apa yang dilakukan istri saya. Sebuah peristiwa kejadian, sebuah tindak pidana. Bohong itu tindak pidana. Nah, pimpinan KPK jangan minta maaf saja, tapi apa? Undur diri,” tegas Noel.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.