periskop.id - Tim kuasa hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan sedang memproses pengajuan pengalihan status penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menuntut kesamaan hak di depan hukum atau equal before the law di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Noel, San Salvator, menjelaskan permohonan tersebut didasari pertimbangan hukum tertentu yang relevan dengan kasus kliennya.
"Iya (pengajuan pengalihan penahanan), dalam proses yang kita upayakan mengenai akses equal before the law, kita upayakan. Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan kasus kita melakukan dengan pertimbangan kita," kata Salvator di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Mengenai status terkini dari permohonan tersebut, San Salvator menekankan segalanya masih dalam tahap administratif. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada kebijakan dan kewenangan penyidik KPK.
"Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai waktu penyerahan berkas permohonan, tim hukum kembali menegaskan pengajuan tersebut sedang berjalan dan diupayakan masuk ke meja penyidik pada hari ini.
"Pengajuan dalam proses. Sudah diajukan berarti, ya. Dalam proses. Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," ungkapnya.
Sementara itu, Noel menegaskan status penahanannya telah resmi beralih dari rutan ke rumah.
"Dikabulkan," tegas Noel.
"Per hari ini, dari tahanan rutan dikabulkan menjadi tahanan rumah," lanjutnya.
Noel pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permohonan pemindahan status penahanan tersebut. Ia melontarkan kritik pedas terhadap narasi yang berkembang di internal KPK belakangan ini yang menurutnya penuh ketidakkonsistenan.
"Ya harus dong. Kan para 'bocil' ini, pembohong, licik, dan liar ini, selalu membuat narasi yang nggak bagus. KPK-KPK ini, apalagi kasus yang kemarin ramai itu. Mereka selalu buat narasi dengan basis bohong, bohong, bohong. Ujung-ujungnya minta maaf," tegas Noel.
Sebelumnya, Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Langkah ini mengikuti jejak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya telah dikabulkan permohonannya oleh KPK.
"Rencana demikian (mengajukan pengalihan penahanan). Karena Paskah," kata Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar, kepada Periskop.id, Senin (23/3).
Selain alasan hari raya keagamaan, Aziz mengungkapkan kondisi kesehatan Noel menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan tersebut.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar