Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kebijakan mandatori biodiesel 50 atau B50, akan diterapkan secara serentak untuk semua sektor yang dimulai pada 1 Juli 2026.

“Mulai (1 Juli), itu untuk semua sektor. Semua sektor tadi (pakai) B50,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (21/4). 

Eniya menyampaikan, B50 masih dalam tahap uji jalan yang ditargetkan selesai pada Mei 2026 untuk sektor otomotif. Tahap uji jalan, tutur Eniya, telah berlangsung sejak 9 Desember 2025 terhadap 9 unit kendaraan.

Setelah dilakukan uji jalan, Kementerian ESDM akan melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin. Uji jalan dan pengecekan mesin untuk sektor otomotif sendiri ditargetkan selesai pada Juni 2026. 

Eniya menyampaikan hasil sementara uji B50 menunjukkan, kualitas bahan bakar B50 telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Selain sektor otomotif, B50 juga diuji di sektor alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.

“Jadi, tidak ada yang B40 lagi (mulai 1 Juli). Infrastrukturnya malah kesusahan (kalau campur). Sehingga, mulainya serentak, ya, di semua sektor,” ucap Eniya.

Saat ini, Eniya menerima laporan, tiga unit kendaraan yang terdiri atas truk dan bus sudah menyelesaikan uji jalan sejauh 40 ribu km. Sementara itu, uji jalan untuk kendaraan lainnya masih berlangsung.

Untuk kendaraan niaga berat, jarak tempuh uji jalan B50 berada di angka 40 ribu km. Sedangkan, untuk kendaraan penumpang, jarak tempuh uji jalan B50 berada di angka 50 ribu km.

“Setelah selesai 50 ribu km, nanti ada tugas untuk mengecek semua engine (mesin),” ucap Eniya.

Dari sisi ekonomi, program biodiesel berpotensi meningkatkan nilai tambah CPO dan menghemat devisa negara, dengan proyeksi penghematan menjadi Rp157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari Rp140 Triliun. “Insyaallahsesuai dengan arahan, bisa berlaku 1 Juli,” ucapnya.

Pada Selasa (31/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia akan memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun. Ia menyampaikan bahwa Pertamina sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Kebijakan penerapan B50, kata Airlangga, berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam satu tahun.