periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan biodiesel B50 pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian sekaligus efisiensi energi nasional.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Menurut Airlangga, implementasi B50 yang telah disiapkan oleh Pertamina diproyeksikan mampu menekan penggunaan bahan bakar berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.
"Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan ini dalam satu tahun," terang Airlangga.
Dia mengungkapkan, dalam enam bulan pelaksanaan, program ini berpotensi menghasilkan penghematan signifikan, baik dari sisi penggunaan BBM fosil maupun subsidi biodiesel, dengan total nilai mencapai sekitar Rp48 triliun.
"Tentu ini dalam 6 bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun," jelasnya.
Lebih jauh, untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum.
"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar