periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan biodiesel B50 pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian sekaligus efisiensi energi nasional.

‎"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3). 

‎Menurut Airlangga, implementasi B50 yang telah disiapkan oleh Pertamina diproyeksikan mampu menekan penggunaan bahan bakar berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.

‎"Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan ini dalam satu tahun," terang Airlangga.

‎Dia mengungkapkan, dalam enam bulan pelaksanaan, program ini berpotensi menghasilkan penghematan signifikan, baik dari sisi penggunaan BBM fosil maupun subsidi biodiesel, dengan total nilai mencapai sekitar Rp48 triliun.

‎"Tentu ini dalam 6 bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun," jelasnya. 

‎Lebih jauh, untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum. 

‎"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," tutupnya.