Periskop.id - PT Bukit Asam Tbk atau PTBA menyambut positif rencana pemerintah untuk meninjau kembali harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bagi sektor kelistrikan. Harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik yang saat ini berada di level US$70 per ton dinilai perlu dievaluasi karena tidak banyak berubah selama bertahun-tahun, sementara biaya produksi terus bergerak naik.
Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk Eko Prayitno mengatakan, PTBA pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurut dia, peninjauan harga DMO penting karena perusahaan batu bara tetap harus menjaga keberlanjutan operasional, sekaligus memenuhi kewajiban pasokan domestik.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka, PTBA pada prinsipnya menyambut positif rencana pemerintah untuk meninjau dan menaikkan harga DMO batu bara,” ujar Eko, Selasa (23/6) seperti dilansir Antara.
Bagi PTBA, isu ini bukan sekadar soal harga jual. Sebagai salah satu pemasok utama batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, terutama pembangkit listrik, perusahaan menjual sebagian produksinya menggunakan harga DMO yang lebih rendah dibanding harga pasar.
Harga DMO Lama Tak Berubah
Harga DMO batu bara untuk kelistrikan saat ini dipatok US$70 per ton. Dalam siaran resmi Kementerian ESDM pada 2018, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton.
Kebijakan harga khusus ini pada awalnya dibuat untuk menjaga biaya penyediaan listrik agar tidak melonjak ketika harga batu bara dunia naik. Dengan harga batu bara yang terkendali, beban PLN dapat ditekan dan tarif listrik masyarakat bisa tetap lebih stabil.
Namun, situasinya kini berubah. Harga DMO yang bertahan di level US$70 per ton mulai dipersoalkan karena biaya produksi tambang meningkat. Di sisi lain, harga batu bara acuan masih jauh lebih tinggi dari harga DMO.
Kementerian ESDM menetapkan HBA periode I Juni 2026 sebesar US$121,83 per ton. Pada periode II Juni 2026, HBA naik menjadi US$123,91 per ton. Artinya, terdapat selisih cukup besar antara harga acuan batu bara dan harga DMO untuk kelistrikan.
Selisih itulah yang membuat produsen batu bara menilai harga DMO perlu ditinjau ulang. Dengan harga jual domestik yang jauh lebih rendah dari harga pasar, margin perusahaan bisa tertekan, terutama jika biaya operasional, logistik, dan stripping ratio meningkat.
PTBA: Kenaikan Harga Bisa Perbaiki Margin
Dari sisi kinerja keuangan, PTBA menilai revisi harga DMO berpotensi memberi dampak positif terhadap pendapatan dan profitabilitas perusahaan. Jika harga DMO dinaikkan mendekati biaya produksi yang aktual, harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) perusahaan juga berpotensi naik.
Eko menjelaskan, penyesuaian harga akan membantu perusahaan memperbaiki margin keuntungan. Namun, ia menegaskan besarnya dampak tetap bergantung pada level harga yang diputuskan pemerintah dan seberapa besar porsi penjualan PTBA yang masuk ke skema DMO.
“Apabila harga DMO disesuaikan dengan biaya produksi saat ini, maka harga jual rata-rata (average selling price/ASP) perusahaan yang melakukan akan meningkat sehingga dapat memperbaiki margin keuntungan dan mendukung pertumbuhan pendapatan perusahaan,” ucap Eko.
Pernyataan ini menunjukkan, revisi harga DMO bisa menjadi sentimen positif bagi emiten batu bara seperti PTBA. Akan tetapi, efeknya tidak otomatis sama untuk semua perusahaan. Dampak terbesar akan dirasakan oleh produsen yang memiliki porsi penjualan DMO besar ke PLN atau pembangkit listrik.
PTBA sendiri hingga Mei 2026 telah menyalurkan batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik negara, termasuk ke PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), sekitar 48% dari total penugasan sepanjang 2026.
Dalam laporan Bloomberg Technoz, PTBA disebut telah memasok sekitar 8,1 juta ton batu bara DMO hingga Mei 2026, atau 47,64% dari total penugasan tahunan sebesar 17 juta ton. Realisasi ini lebih tinggi dari target kumulatif hingga Mei yang berada di kisaran 42%.
Pasokan ke PLN Tetap Jadi Prioritas
Meski menyambut positif rencana revisi harga, PTBA menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri. Bagi perusahaan pelat merah seperti PTBA, pemenuhan kebutuhan domestik tetap menjadi bagian dari mandat strategis.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, begitu pula terkait upaya strategis pemerintah dalam menjaga pasokan dalam negeri,” kata Eko.
Posisi ini penting karena DMO batu bara berkaitan langsung dengan keamanan pasokan listrik nasional. PLN masih sangat bergantung pada batu bara untuk pembangkit listrik, sehingga gangguan pasokan dapat berdampak pada stabilitas sistem kelistrikan.
Di tengah kebutuhan listrik yang terus tumbuh, pasokan batu bara untuk pembangkit menjadi isu sensitif. Pemerintah perlu memastikan produsen tetap mau memasok batu bara ke dalam negeri, tetapi PLN juga tidak boleh terbebani biaya yang terlalu tinggi.
Di sinilah revisi harga DMO menjadi dilema. Jika harga dinaikkan terlalu besar, beban pembelian PLN bisa bertambah. Namun, jika harga tetap terlalu rendah, produsen berpotensi kurang tertarik memasok batu bara kualitas tertentu ke PLN karena margin lebih tipis dibandingkan ekspor atau penjualan pasar.
Bahlil Cari Titik Tengah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya membuka peluang merevisi harga batu bara bagi PT PLN. Menurut dia, pemerintah masih menghitung dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut agar tidak merugikan PLN maupun pelaku usaha.
“Kami lagi menghitung plus minusnya, agar PLN tidak dirugikan, tapi pengusahanya juga tidak dirugikan,” kata Bahlil.
Bahlil menyebut pemerintah mencermati kendala pada batu bara kalori menengah, terutama spesifikasi sekitar 5.200 kcal per kg GAR yang dibutuhkan pembangkit PLN. Pada saat yang sama, biaya produksi tambang untuk batu bara jenis tersebut juga meningkat karena stripping ratio atau rasio pengupasan tanah disebut berada di kisaran 8 hingga 12%.
“Biaya produksinya kan sudah tinggi. Jadi, kami juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah,” ujarnya menambahkan.
Stripping ratio adalah perbandingan antara volume tanah penutup yang harus dibongkar dengan jumlah batu bara yang bisa ditambang. Semakin tinggi stripping ratio, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan batu bara. Karena itu, kenaikan stripping ratio dapat membuat biaya produksi ikut naik.
PLN Masih Butuh Batu Bara Kalori Menengah
Kebutuhan batu bara PLN juga menjadi latar penting dari rencana revisi harga DMO. Bahlil sebelumnya menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 134 juta ton sudah berkontrak.
“Berarti kan tinggal kurang 20 juta ton yang belum dikontrakkan,” ucap Bahlil.
Kekurangan itu terutama berkaitan dengan kebutuhan batu bara kalori menengah. Menurut Bahlil, PLN membutuhkan batu bara medium dengan kualitas yang lebih baik, tetapi harga jual ke PLN dinilai murah karena masih mengacu pada DMO US$70 per ton.
“Saya harus akui bahwa PLN dalam 134 juta (ton) itu, (PLN) membutuhkan batu bara yang medium, yang kalorinya agak bagus,” ujar Bahlil.
Ia juga menilai harga jual ke PLN menjadi salah satu sumber persoalan bagi perusahaan pemasok.
“Jadi, harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada. Itulah yang menjadi masalah,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan DMO tidak hanya menyangkut harga, tetapi juga kualitas batu bara yang dibutuhkan pembangkit. Jika batu bara kalori menengah makin sulit diperoleh dengan harga DMO, maka pemerintah harus mencari mekanisme agar pasokan tetap aman tanpa membuat produsen terlalu tertekan.
PTBA Sudah Lama Minta Harga DMO Ditinjau
Sebelum rencana revisi harga DMO kembali menguat, PTBA sudah pernah meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan harga DMO. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyebut harga DMO masih berada di level US$70 per ton sejak diberlakukan pada 2017, sementara biaya lain terus meningkat.
“Sementara cost (biaya operasional) yang lain sudah meningkat,” kata Arsal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Keluhan itu menunjukkan bahwa isu DMO sudah menjadi perhatian perusahaan sejak beberapa waktu terakhir. Harga yang tidak berubah dalam jangka panjang membuat perusahaan harus menanggung tekanan biaya ketika harga bahan bakar, upah, logistik, alat berat, pengupasan tanah, dan biaya lingkungan meningkat.
Selain soal harga DMO, PTBA juga meminta dukungan pemerintah untuk hilirisasi batu bara, insentif fiskal, kemudahan perizinan, prioritas akses infrastruktur, serta pemberantasan tambang ilegal.
Arsal menyebut tambang ilegal dapat kembali muncul ketika harga batu bara naik. Aktivitas seperti itu dapat merugikan perusahaan resmi yang memegang izin usaha pertambangan karena persoalan di wilayah konsesi tetap menjadi beban pemilik IUP.
“Meskipun satu-dua, dampaknya tetap kami yang harus menyelesaikan (jika ada masalah) sebagai pemilik IUP (izin usaha pertambangan),” kata dia.
DMO Bukan Hanya Harga, tapi Juga Volume
Pembahasan DMO batu bara sebenarnya memiliki dua sisi besar: harga dan volume. Dari sisi volume, pemerintah menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Dalam aturan yang berlaku, persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan domestik ditetapkan sebesar 25%dari realisasi produksi tahun berjalan.
Bahlil sebelumnya juga membuka peluang menyesuaikan porsi DMO apabila kebutuhan dalam negeri meningkat. Menurut dia, pemenuhan kebutuhan domestik harus menjadi prioritas sebelum ekspor.
“DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), DMO-nya mungkin bukan 25%, bisa lebih dari itu,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI. Ia juga menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional. “Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa meskipun harga DMO berpeluang direvisi, prioritas pasokan dalam negeri tetap tidak akan dilepas. Pemerintah ingin batu bara untuk listrik, pupuk, semen, dan industri strategis tetap tersedia sebelum produsen menjual ke pasar ekspor.
Potensi Dampak ke PTBA dan Industri
Bagi PTBA, kenaikan harga DMO berpotensi memperbaiki kinerja keuangan melalui kenaikan ASP dan margin. Jika harga DMO naik, pendapatan dari penjualan domestik dapat meningkat, terutama karena porsi penjualan domestik PTBA cukup besar.
Pada 2025, PTBA mencatat volume penjualan batu bara 45,4 juta ton, naik 6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pasar domestik mengambil porsi 54% dari total penjualan, sedangkan sisanya dialihkan untuk ekspor. Pada 2026, PTBA menargetkan produksi dan penjualan sekitar 49,5 juta ton hingga 50 juta ton setelah mendapat persetujuan RKAB.
Dengan porsi domestik yang besar, perubahan harga DMO dapat memberi pengaruh nyata terhadap perusahaan. Namun, dampak akhirnya tetap bergantung pada beberapa faktor, seperti harga baru yang ditetapkan, jenis batu bara yang masuk DMO, volume penugasan, biaya produksi, dan formula kompensasi jika pemerintah memilih mekanisme selain kenaikan harga langsung.
Bagi industri batu bara secara luas, revisi DMO bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyesuaikan kebijakan lama dengan kondisi biaya baru. Namun, kebijakan ini juga harus dirancang hati-hati agar tidak menimbulkan efek lanjutan pada biaya listrik, subsidi, dan keuangan PLN.
Risiko ke PLN dan Tarif Listrik
Sisi lain dari kenaikan harga DMO adalah potensi kenaikan biaya pembelian batu bara oleh PLN. Jika biaya bahan bakar meningkat, tekanan terhadap biaya pokok penyediaan listrik juga bisa bertambah.
Karena itu, pemerintah tidak bisa hanya melihat kebijakan ini dari sisi produsen batu bara. Ada kepentingan konsumen listrik, industri, dan APBN yang harus dipertimbangkan. Jika kenaikan harga DMO tidak disertai mekanisme pengendalian, beban tambahan bisa berujung pada tekanan subsidi atau kompensasi listrik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya mengatakan perubahan harga DMO dapat berpengaruh ke subsidi dan aspek lain. Ia menyebut pemerintah masih membahas mekanisme baru yang paling tepat.
“Mekanisme seperti apa yang pas sedang dilakukan pembahasan,” ucap Tri ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Tri juga menilai wajar apabila pengusaha meminta kenaikan harga, karena pembeli dan penjual memiliki kepentingan berbeda. “Kalau beli kan (ingin) harga paling murah, gitu. Wajarlah itu. Permintaan wajarlah,” lanjutnya.
Dengan kata lain, revisi harga DMO membutuhkan keseimbangan. Pemerintah harus memastikan harga cukup menarik bagi produsen agar pasokan aman, tetapi tidak terlalu membebani PLN dan konsumen listrik.
Mencari Formula yang Adil
Kebijakan DMO batu bara selama ini menjadi instrumen penting untuk menjaga pasokan energi nasional. Namun, setelah bertahun-tahun berjalan, formula harga US$70 per ton mulai menghadapi tekanan baru.
Dari sisi produsen, biaya produksi naik dan selisih dengan HBA melebar. Dari sisi PLN, kebutuhan batu bara kalori menengah tetap besar, tetapi harga harus dijaga agar listrik tidak mahal. Dari sisi pemerintah, pasokan listrik harus aman dan daya beli masyarakat tetap terlindungi.
Karena itu, revisi harga DMO tidak bisa hanya dibaca sebagai kabar baik bagi emiten batu bara. Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah untuk merancang formula yang adil bagi semua pihak.
Bagi PTBA, rencana revisi ini jelas membawa harapan. Jika harga DMO disesuaikan secara proporsional, margin penjualan domestik bisa membaik, profitabilitas meningkat, dan kewajiban pasokan dalam negeri tetap dapat dijalankan.
Namun, bagi publik, yang paling penting adalah hasil akhirnya: listrik tetap aman, tarif tetap terkendali, dan pasokan batu bara untuk pembangkit tidak tersendat. Pemerintah kini berada di tengah dua kepentingan besar itu, dan keputusan harga DMO berikutnya akan menentukan arah keseimbangan antara ketahanan energi dan kesehatan industri batu bara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar