Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU. Perkara ini diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga sekitar Rp5 triliun.

 

Angka fantastis tersebut turut dipicu oleh kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik massal (blackout) di beberapa wilayah Indonesia.

 

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

 

Robertus menjelaskan, nilai Rp5 triliun tersebut merupakan indikasi awal. Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi guna menetapkan nilai kerugian yang pasti dan riil.

 

“Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," ujar dia.

 

Kerugian tersebut terjadi karena oknum melancarkan modus kejahatan meliputi manipulasi kualitas serta kuantitas pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Akibatnya, nilai pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Kecurangan pasokan bahan baku tersebut dinilai berdampak fatal bagi stabilitas energi nasional karena menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

 

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ucap Robertus.

 

Guna mendalami perkara ini, tim penyidik Kortas Tipikor Polri telah menjadwalkan serangkaian tindakan hukum.

 

Robertus menegaskan, penyidikan akan bergerak masif mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan keterangan ahli, hingga penyitaan barang bukti fisik maupun data elektronik.

 

Polri juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam sengkarut pasokan energi ini.

 

"Selanjutnya penyidik Kortas Tipikor Polri akan melakukan langkah-langkah di antaranya pemeriksaan para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, permintaan keterangan ahli, melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," jelas Robertus.

 

Dalam pelaksanaannya, Kortas Tipikor Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis alat bukti. Guna memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery), Polri bersinergi lintas lembaga dengan Bareskrim, BPK, dan PPATK.

 

"Kami juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui fakta-fakta terkait dengan perkara ini untuk dapat bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan," ungkap Robertus.

 

Diketahui, Kortas Tipikor Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan sejak 4 Juli 2026 setelah melalui penyelidikan komprehensif.