Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada angka resmi yang ditetapkan untuk total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026. Kepastian itu disampaikan di tengah maraknya spekulasi pasar soal kemungkinan perubahan kuota produksi menjelang periode revisi RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menerangkan, pemerintah saat ini masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha. Belum ada angka produksi tertentu yang disepakati.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Ia menegaskan, proses yang tengah berjalan adalah evaluasi terhadap kebutuhan industri. Bukan pelonggaran kuota produksi seperti yang beredar di kalangan pelaku pasar.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta [relaksasi]," ujarnya.

Tri menguraikan, pemerintah perlu memastikan produksi nikel tetap selaras dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Ketersediaan bahan baku untuk smelter harus terjaga, sekaligus menjaga keseimbangan harga komoditas dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu ruang beroperasi dan menjalankan investasi, sementara industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku yang cukup agar hilirisasi tetap berjalan. Pemerintah sekaligus perlu mencegah produksi tumbuh terlalu cepat karena berisiko menekan harga, mempercepat pengurasan cadangan, dan melemahkan tata kelola pertambangan nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang bisa mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua, atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.

Menurutnya, proses revisi pun tidak semata-mata bertujuan menambah atau memangkas kuota. Angka yang ditetapkan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah disebut berencana memangkas produksi nikel ke kisaran 250 juta hingga 260 juta wet metric ton (wmt) tahun ini. Rencana itu menuai keberatan dari pelaku usaha yang menilai pemangkasan berpotensi memicu gangguan sistemik pada rantai industri nikel, dari sektor tambang hingga smelter.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono memperkirakan kebutuhan bijih nikel nasional pada 2026 mencapai sekitar 350 juta wmt. Estimasi itu mencakup bijih nikel saprolite untuk smelter berbasis pyrometallurgy serta limonit untuk smelter hydrometallurgy, mengacu pada kapasitas input tahunan pabrik pengolahan yang sudah beroperasi maupun yang mulai berproduksi tahun ini.

Sudirman merinci, kebutuhan bijih saprolite pada 2026 berkisar 220 juta hingga 240 juta ton, sedangkan kebutuhan limonit diproyeksikan sekitar 120 juta ton. Perhapi pun mendorong pemerintah menyusun kebijakan produksi dengan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku seluruh smelter yang telah beroperasi, termasuk spesifikasi bijih yang dibutuhkan masing-masing fasilitas pengolahan.

"Jika ESDM akan menerapkan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel untuk pengolahan dalam negeri tanpa perhitungan yang hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, dikhawatirkan dampak negatifnya bisa menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional," pungkas Sudirman.