periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk tahun 2026 telah mendapat persetujuan per 12 Juni 2026. Lampu hijau tersebut baru diberikan setelah perusahaan tambang memenuhi serangkaian persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, dan kewajiban penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, persetujuan RKAB merupakan tahap krusial sebelum perusahaan tambang dapat menjalankan operasional. Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), menurutnya, tidak secara otomatis membolehkan perusahaan langsung berproduksi.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/6).
Mengacu pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK). Dokumen ini memuat rencana kegiatan usaha pertambangan dari sisi pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan, dan menjadi acuan operasional sejak tahap eksplorasi, produksi, pengolahan atau pemurnian, sampai pascatambang.
Tri merinci, setiap pengajuan RKAB dievaluasi Ditjen Minerba dari berbagai sisi. Aspek yang diperiksa mencakup kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.
Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan dijalankan secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne dan platform e-RKAB. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola pertambangan mineral dan batu bara yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui regulasi baru tersebut, matriks RKAB juga disederhanakan. Untuk tahap eksplorasi, matriks dipangkas menjadi tiga, sementara tahap operasi produksi cukup menggunakan sepuluh matriks. Penyederhanaan ini dilakukan tanpa mengurangi pengawasan atas aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
"Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.
Bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya belum lengkap, pemerintah membuka ruang perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih kerap perlu disempurnakan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
Ditjen Minerba menyebut ratusan sesi pendampingan telah digelar untuk membantu perusahaan yang menghadapi kendala dalam penyusunan dokumen. Pendampingan tersebut dijalankan melalui program coaching clinic yang disediakan pemerintah secara berkelanjutan.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujar Tri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar