periskop.id – Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Angga Dwimas Sasongko mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan moratorium atau penghapusan sementara pajak reklame bagi film nasional selama dua hingga tiga tahun ke depan.
“Mungkin enggak kalau misalnya eksebitor atau produser bisa punya moratorium terhadap pajak reklame misalnya selama 2-3 tahun ke depan,” kata Angga dalam Rapat Panja Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Sutradara film Mencuri Raden Saleh ini menjelaskan insentif tersebut sangat krusial untuk memberitahu masyarakat mengenai keberadaan sebuah film atau lokasi bioskop baru. Pajak reklame yang tinggi saat ini menjadi beban berat dalam komponen biaya promosi luar ruang.
Angga memaparkan total investasi industri film Indonesia saat ini berada di kisaran US$150 juta. Angka tersebut harus dibagi untuk biaya produksi konten dan operasional, sehingga alokasi untuk promosi masif menjadi sangat terbatas.
“Investasi US$150 juta, itu enggak mungkin cukup untuk kita bisa menggunakan masif promosi. Dan kita butuh masif promosi,” tegasnya.
Promosi skala besar dinilai mendesak untuk menggarap potensi pasar penonton yang masih sangat luas. APFI mencatat masih ada celah pasar (delta market) sekitar 200 juta penduduk Indonesia yang belum terjangkau oleh film nasional.
Tanpa insentif pajak promosi, produser kesulitan melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru tersebut. Iklan luar ruang seperti baliho atau videotron di jalan protokol masih dianggap efektif namun biayanya sering kali tidak masuk akal bagi produser lokal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Linda Gusali turut mendukung usulan tersebut. Ia mengakui kekuatan finansial produser film Indonesia belum cukup kuat untuk menanggung beban promosi nasional yang merata tanpa bantuan insentif fiskal.
“Maka tadi yang saya mendukung apa yang disampaikan dari Mas Angga bahwa perlu ada moratorium pajak. Karena untuk mencapai seluruh masyarakat Indonesia itu kekuatan finansialnya tidak main-main,” ujar Linda.
Linda menambahkan kebijakan pelonggaran pajak ini akan memberikan "napas" tambahan bagi para produser. Dana yang tadinya habis untuk pajak reklame bisa dialihkan untuk memperluas jangkauan distribusi hingga ke titik-titik penonton di daerah pelosok.
“Maka dengan demikian ketika ada kebijakan yang bisa membuat adanya sedikit napas untuk para produser untuk kemudian menyebarkan lebih luas,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar