iklan periskop
Film

Tergerus AI dan Minim Arsip, DPR Pertanyakan Masa Depan Film Indonesia

Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini menilai AI mempersempit lapangan kerja kreatif. Ia juga mengungkap fakta tragis hilangnya 1.500 arsip film nasional.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini
Tangkapan layar Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardinidalam Rapat Panja Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026). Foto oleh Periskop/Rheza
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengingatkan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam industri perfilman bukan sekadar inovasi, melainkan ancaman nyata yang dapat mempersempit lapangan pekerjaan bagi para pelaku kreatif tanah air.

“AI ini mulai dari film legenda dan sebagainya. Menurut saya ini bukan inovasi, ini kayak malah mempersempit lapangan pekerjaan pelaku kreatif kita,” kata Novita dalam Rapat Panja Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Legislator muda ini menilai tren penggunaan AI untuk menciptakan konten visual secara instan sangat mengkhawatirkan. Teknologi ini berpotensi menggantikan peran manusia dalam proses kreatif yang seharusnya menjadi jantung dari industri seni.

Selain isu teknologi, Novita menyoroti masalah krusial lain yakni buruknya sistem pengarsipan film nasional. Sejarah panjang perfilman Indonesia terancam putus karena ribuan karya masa lalu tidak terawat dan lenyap begitu saja.

Data yang dihimpun menunjukkan angka kehilangan yang sangat fantastis. Dari ribuan judul yang pernah diproduksi sejak zaman kolonial hingga era modern, sebagian besar di antaranya musnah tanpa jejak digital maupun fisik.

“Dari tahun 1926 sampai 2025 ini informasi yang saya dapat, itu baru ada 4.400 film yang diproduksi di Indonesia. Dan 1.500 filmnya itu hilang karena belum direstorasi,” ungkapnya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memutus mata rantai pengetahuan sejarah budaya bangsa. Generasi mendatang berpotensi buta terhadap figur-figur legendaris yang pernah mewarnai layar perak Indonesia.

“Generasi penerus bangsa kita itu belum tentu semuanya mengenal siapa Adi Bing Slamet, siapa Benyamin. Karena rupanya pengarsipan kita itu baru dilakukan sesuai kesadaran PH (Production House) saja,” jelas Novita.

Pengarsipan selama ini hanya bergantung pada inisiatif swasta atau rumah produksi masing-masing tanpa adanya sistem komunal yang terintegrasi oleh negara. Negara didesak untuk segera mengambil alih tanggung jawab penyelamatan aset budaya ini sebelum terlambat.

Selain aspek pelestarian, Novita juga menyinggung minimnya dukungan modal bagi industri ini. Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada saat ini dinilai tidak relevan untuk menopang biaya produksi film yang tinggi.

“Karena kur saja saya sudah bilang di rapat-rapat internal Komisi 7, kur yang diberikan oleh pemerintah tidak akan membantu industri film. Karena itu nominalnya hanya Rp500 juta maksimal dan Rp500 juta itu kayaknya hanya untuk script-nya saja,” ujarnya.

DPR mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga pembiayaan berbasis modal ventura (Venture Capital) khusus perfilman. Langkah ini diperlukan agar ekosistem film Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi mampu mengekspor kekayaan intelektual (IP) ke kancah global.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi VII DPR RI, Cinepoint, Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), dan Angga Dwimas Sasongko dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.