periskop.id – Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan kerugian finansial yang dialami industri perfilman nasional hingga mencapai Rp25 triliun per tahun akibat masifnya praktik pembajakan digital.

“Menurut Universitas Pelita Harapan yang dirilis bulan November 2025 itu kerugian per tahun akibat pembajakan dari film nasional itu Rp25 triliun per tahun,” kata Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto dalam Rapat Panja Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Lembaga yang menaungi platform streaming resmi ini memaparkan data statistik yang menunjukkan ketimpangan ekstrem antara penikmat film legal dan ilegal. Jumlah penonton yang mengakses konten melalui situs bajakan tercatat mencapai angka fantastis, yakni 50,2 juta orang.

Angka tersebut sangat jauh melampaui jumlah pelanggan layanan streaming legal yang hanya berada di kisaran 23 juta pengguna. Rasio penonton ilegal bahkan menembus dua kali lipat dari penonton yang membayar secara sah.

“Jadi kira-kira kalau dirasiokan setiap satu pelangganan streaming legal book itu ada 2,18 yang nonton ilegal,” ujarnya.

AVISI menyoroti lambatnya mekanisme penutupan situs ilegal sebagai salah satu akar masalah yang membuat pembajakan sulit dibendung. Proses pemblokiran konten bajakan sering kali terhambat oleh birokrasi lintas kementerian yang memakan waktu.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui tidak memiliki wewenang menutup situs secara langsung tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Hukum. Proses verifikasi hak cipta menjadi syarat mutlak sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

“Bisa antara 1 sampai mungkin 14 hari ya. Karena kan tergantung kalau mau memberikan verifikasi kan harus ada sidangnya,” jelasnya.

Jeda waktu verifikasi yang cukup lama ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pembajak untuk menghindari jerat hukum. Situs-situs ilegal tersebut sering kali sudah berganti domain atau alamat URL baru sebelum pemblokiran resmi efektif diberlakukan.

“Kalah cepat dengan setelah proses verifikasi itu dilakukan kemudian Komdigi mendapatkan referensi dan ditutup, proses semua itu kalah cepat dengan setelah itu ditutup buka lagi,” keluhnya.

Guna menanggulangi masalah kronis ini, AVISI mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas (Task Force) anti-pembajakan dengan kewenangan eksekusi cepat. Lembaga ini diharapkan melibatkan berbagai instansi agar penindakan bisa dilakukan seketika atau real-time.

Konsep trusted flagger turut diusulkan agar pemilik hak cipta yang terverifikasi bisa langsung melaporkan konten ilegal untuk ditutup tanpa birokrasi berbelit. Mekanisme ini dinilai lebih efektif memutus rantai distribusi film bajakan yang terus menggerogoti pendapatan sineas tanah air.

“Harusnya hal ini oleh task force sudah diakuin memang punyanya Pak Angga (contoh produser), sehingga apapun yang Jumbo dibajak di banyak platform itu otomatis bisa dimatikan,” pungkasnya.