Periskop.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab menyatakan, seluruh proses hukum kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) terlindas mobil Brimob harus imparsial dan dibuka secara transparan kepada publik.

"Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial," kata Bian di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, prinsip "equality before the law" harus menjadi pijakan utama dalam penanganan perkara ini. Dia menekankan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada sanksi etik kepolisian, melainkan juga diproses pidana agar menjawab rasa keadilan masyarakat luas.

Bian menambahkan, peristiwa tersebut menyentuh persoalan mendasar negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

"Harapan saya, kejadian ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana. Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas," ujarnya.

Ia juga menegaskan, prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.

"Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa," kata dia.

Adapun kejadian rantis Brimob melindas pengendara ojek online itu terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Jumat dini hari, mengungkapkan, ada tujuh aparat Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut. Menurut dia, tujuh personel itu masih dalam proses pemeriksaan.

Presiden RI Prabowo Subianto sendiri sudah memerintahkan kepada jajaran penegak hukum, mengusut tuntas dan transparan insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol).

"Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab," kata Presiden Prabowo dalam video keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan di Jakarta, Jumat (29/8).