Periskop.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan, terus memonitor atau memantau kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, pada aksi unjukrasa di Jakarta Pusat (28/8).

"Komnas HAM sudah melakukan pemantauan lapangan dan segera menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait," kata Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, dikutip Sabtu (30/8)

Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro saat menjawab pertanyaan wartawan, setelah usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah terkait peringatan hari HAM Internasional 2025, di Banda Aceh.

Sebelumnya, seperti diketahui, rantis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol jaket hijau hingga tewas saat polisi berupaya membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Karena sudah ada jatuhnya korban dalam demonstrasi, Atnike meminta aparat kepolisian harus menangani situasi secara profesional dan terukur, dengan mengedepankan keselamatan jiwa warga sipil. "Proses hukum harus dilakukan secara manusiawi dan terukur, dengan tetap menghormati prinsip HAM," ujarnya.

Terhadap korban dan masyarakat yang terdampak dari peristiwa demonstrasi tersebut, pemerintah juga harus memberikan bantuan dan pemulihannya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis yang bisa merugikan semua pihak, terutama diri sendiri.

"Mari membangun ruang kondusif sehingga ruang kebebasan, aspirasi kebebasan berekspresi dalam demokrasi Indonesia dapat dirawat dengan penghormatan hukum dan perlindungan HAM," serunya. 

Atnike menambahkan, saat ini Komnas HAM masih terus melakukan pemantauan, termasuk informasi melalui berbagai media. Serta, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya kepolisian.

Untuk diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden yang membuat ojol meninggal tersebut. Ketujuh anggota yang sedang diperiksa itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Komnas HAM RI sendiri bakal meminta keterangan tujuh terduga pelaku tersebut.

“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Komnas HAM menaruh atensi serius dan menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan dalam insiden tersebut serta para korban luka-luka lainnya.

“Mengecam tindakan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa,” ucapnya. 

Selain itu, imbuh Anis, Komnas HAM telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat.

Dua Fakta Awal
Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, dari penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal.

Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.

“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” imbuh Putu dalam kesempatan yang sama.

Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan berlebihan, tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Juga Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” jelas Putu.

Dia pun mengingatkan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Ketujuh anggota itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban.