periskop.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis, menyebarkan berita bohong, hingga melibatkan pelajar di bawah umur.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).
Dalam keterangannya, Ade Ary merinci bahwa sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan terhadap Delpedro dilakukan pada Senin (1/9) malam.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro telah dipantau sejak 25 Agustus 2025.
Seruan-seruan yang dinilai provokatif itu diduga terjadi di depan gedung DPR/MPR RI serta beberapa lokasi lain di wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, status Delpedro Marhaen telah resmi menjadi tersangka. Ade Ary menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan secara intensif di Polda Metro Jaya.
“Saat ini penyidik karena kegiatan yang dilakukan atau upayanya penangkapan, masih terus melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Sebelumnya, penangkapan Delpedro Marhaen menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari organisasinya sendiri, Lokataru.
Pihak Lokataru menyebut penangkapan ini sebagai tindakan represif, bentuk kriminalisasi aktivis, dan merupakan upaya untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah. Mereka, bersama sejumlah aktivis HAM lainnya, menuntut pembebasan Delpedro tanpa syarat.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam dinamika unjuk rasa yang telah berlangsung di Jakarta sejak akhir Agustus 2025. Gelombang protes yang diinisiasi oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, bertujuan untuk mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat.
Pihak kepolisian mengaitkan peran Delpedro dengan dugaan eskalasi dalam aksi-aksi tersebut, sementara pihak aktivis memandangnya sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyatakan pendapat.
Tinggalkan Komentar
Komentar