periskop.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan bahwa pembentukan tim independen pencari fakta untuk menyelidiki unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus-September 2025 merupakan inisiatif murni dari enam lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional. 

Ia menyatakan bahwa tim tersebut tidak dibentuk atas instruksi dari presiden.

Menurut Anis, gagasan untuk membentuk tim gabungan ini telah didiskusikan oleh para pimpinan lembaga sejak awal pecahnya peristiwa kerusuhan tersebut.

"Tidak ada, ini murni inisiatif kami, seperti yang kami sampaikan, sebenarnya sudah kami diskusikan sejak awal peristiwa ini terjadi," kata Anis menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9).

Ia menjelaskan, pengumuman pembentukan tim baru dilakukan hari ini karena para anggota memerlukan waktu untuk merampungkan kerangka acuan, lini waktu (timeline), serta mekanisme kerja agar tim dapat bekerja secara efektif.

Anis menambahkan, rencana ini juga telah dikomunikasikan kepada pemerintah. 

Pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin (8/9) lalu, yang menyatakan menghormati kewenangan lembaga independen.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa waktu pembentukan tim ini hanya kebetulan bersamaan dengan rencana pemerintah. 

Menurutnya, inisiatif tim lembaga HAM telah dibahas lebih dulu sebelum Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pembentukan komisi investigasi serupa.

"Tetapi, kalaupun pemerintah akan membentuk, tidak ada masalah, silakan saja, jadi kita sama-sama bekerja nantinya," ucap Semendawai.

Adapun tim independen ini terdiri atas Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo pada Kamis (11/9) malam telah menyetujui usulan dari kelompok masyarakat sipil untuk membentuk komisi investigasi independen guna menyelidiki rangkaian kerusuhan yang sama.