iklan periskop
Hukum

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Selidiki Kerusuhan Agustus-September

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan tim independen pencari fakta kerusuhan Agustus-September 2025 merupakan inisiatif murni enam lembaga HAM, bukan dibentuk atas instruksi pre...

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Foto oleh Antara/Fath Putra Mulya
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan bahwa pembentukan tim independen pencari fakta untuk menyelidiki unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus-September 2025 merupakan inisiatif murni dari enam lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional. 

Ia menyatakan bahwa tim tersebut tidak dibentuk atas instruksi dari presiden.

Menurut Anis, gagasan untuk membentuk tim gabungan ini telah didiskusikan oleh para pimpinan lembaga sejak awal pecahnya peristiwa kerusuhan tersebut.

"Tidak ada, ini murni inisiatif kami, seperti yang kami sampaikan, sebenarnya sudah kami diskusikan sejak awal peristiwa ini terjadi," kata Anis menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9).

Ia menjelaskan, pengumuman pembentukan tim baru dilakukan hari ini karena para anggota memerlukan waktu untuk merampungkan kerangka acuan, lini waktu (timeline), serta mekanisme kerja agar tim dapat bekerja secara efektif.

Anis menambahkan, rencana ini juga telah dikomunikasikan kepada pemerintah. 

Pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin (8/9) lalu, yang menyatakan menghormati kewenangan lembaga independen.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa waktu pembentukan tim ini hanya kebetulan bersamaan dengan rencana pemerintah. 

Menurutnya, inisiatif tim lembaga HAM telah dibahas lebih dulu sebelum Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pembentukan komisi investigasi serupa.

"Tetapi, kalaupun pemerintah akan membentuk, tidak ada masalah, silakan saja, jadi kita sama-sama bekerja nantinya," ucap Semendawai.

Adapun tim independen ini terdiri atas Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo pada Kamis (11/9) malam telah menyetujui usulan dari kelompok masyarakat sipil untuk membentuk komisi investigasi independen guna menyelidiki rangkaian kerusuhan yang sama.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai komnas ham, Anis Hidayah, dan Demo Menggugat DPR dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.