periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kewenangan penuh untuk memutuskan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan akhir Agustus 2025 berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa hingga Jumat (12/9) siang, belum ada arahan resmi dari Presiden kepada jajaran kabinet untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Yusril memastikan bahwa jika Presiden nantinya memutuskan untuk membentuk tim tersebut, pihaknya sebagai pembantu presiden siap untuk memfasilitasi prosesnya.
"Jika keputusan itu beliau ambil, maka sebagai pembantu beliau, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengungkap semua fakta yang terjadi," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9), seperti dilansir Antara.
Pernyataan Yusril ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, Kamis (11/9). Dalam pertemuan itu, GNB menyampaikan aspirasi pembentukan tim investigasi untuk mengusut peristiwa yang menewaskan 10 orang tersebut.
Meskipun perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin, sempat menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui usulan itu, Yusril menyebut bahwa dalam diskusi tersebut Presiden baru sebatas mempertimbangkan dan menganggap ide itu sebagai masukan yang baik.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah dan terus bekerja mengungkap para pelaku pelanggaran hukum dalam kericuhan tersebut.
Berdasarkan pengecekannya di beberapa polda, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan, penjarahan, dan penghasutan.
"Sudah diambil satu langkah tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan beberapa waktu lalu," tutur Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar