periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara tentang eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi yang disebut memiliki nasib sama seperti Tom Lembong. Pasalnya, kasus Ira dengan Tom Lembong sama-sama dituduh melakukan korupsi, meskipun tidak menerima uang sedikit pun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP mengakibatkan kerugian negara secara formil dan materiil.
“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Budi, Kamis (13/11).
Budi menjelaskan, akuisisi dalam proyek tersebut terjadi rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal yang sudah berusia tua sehingga membutuhkan biaya perawatan. Kasus tersebut juga tidak dapat diduga Due diligence secara objektif, salah satunya terkait analisis kondisi keuangan PT JN.
“Mengingat kerja sama akuisisi ini tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, tetapi juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP. Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan. Hakim juga menyatakan, seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP (2017–2024) Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024) Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024) Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Dikutip dari Antara, KPK mengungkapkan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun, Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Lalu, pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu karena kesehatannya.
Kemudian, 6 November 2025, Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar