periskop.id - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menekankan tentang profesionalitas penyidik Polri yang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pasalnya, banyak penyidik memiliki gelar sarjana hukum (SH), tetapi tidak menunjukkan kompetensi dasar sebagai penegak hukum.
Johanes menjelaskan, selama periode 2021-2024, laporan masyarakat terkait penyelidikan, penetapan tersangka, DPO, hingga visum dan labkrim masih mendominasi aduan ke Ombudsman. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius pada aspek profesionalitas dan kualitas kerja penyidik.
“Sehari-hari ketika sebagai saksi ahli saya diperiksa oleh seorang penyidik, sarjana hukum gelarnya. Tapi mohon maaf, pertanyaannya itu sama sekali tidak menunjukkan dia pernah belajar hukum. Ini kan sesuatu yang anomali. Dari mana gelar ini? Belajar di mana?” kata Johanes, di Gedung Ombudsman, Jumat (5/12).
Johanes juga membagikan pengalamannya, ketika diperiksa seperti tersangka hingga dimintai biaya tambahan oleh oknum polisi saat dirinya menjadi pelapor pencurian. Dari pengalaman itu, integritas dan kualifikasi aparat kepolisian masih lemah.
“Profesionalitas dan integritas itu rupa-rupanya menjadi core problem yang harus dibenahi ke depan,” ungkap dia.
Senada dengan Johanes, pakar hak asasi manusia (HAM) sekaligus Dosen STH Indonesia Jentera Asfinawati juga menilai, penyidik kepolisian perlu memiliki pemahaman hukum yang benar, bukan sekadar gelar formal. Pemahaman hukum harus terbentuk melalui gelar SH dengan kampus yang sudah terstandardisasi.
“Penyidik perlu menguasai ilmu hukum yang terstandardisasi karena orang bisa menjadi SH tanpa mengerti ilmu hukum,” kata Asfinawati.
Asfinawati menyarankan agar penyidik memiliki kompetensi hukum yang kuat. Sebab, penyidik berada di posisi penentu awal sebuah perkara.
“Kalau penyidik ya harus SH. Kenapa? Penegak hukum masa nggak ngerti hukum? Dan penyidik harusnya penentu satu-satunya suatu kasus dapat dibuka,” jelas Asfinawati.
Asfinawati menegaskan, standar rekrutmen dan kualitas pendidikan hukum di Polri harus diperketat agar tidak lagi terjadi kasus penyidik yang berpendidikan hukum secara formal, tetapi tidak memahami ilmu hukumnya. Sebab, ilmu hukum berpengaruh terhadap profesionalitas dan integritas Polri dalam melayani publik.
Tinggalkan Komentar
Komentar