periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang tidak terlalu berpengaruh dalam proses penyelenggaraan penegakan hukum di KPK. Salah satunya dalam penyadapan yang diatur dalam RKUHAP.
“Ya, menurut saya sih enggak terlalu banyak pengaruhnya karena itu memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa. Dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja enggak akan banyak berpengaruh,” kata Setyo, kepada wartawan, Selasa (18/11).
Setyo menjelaskan, untuk penyadapan, KPK juga memiliki aturan yang bertanggung jawab terhadap Dewan Pengawas (Dewas).
“Segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas, gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Setyo.
Setyo menegaskan, dalam aturan hukum tersebut, banyak pasal yang bersinggungan dengan kinerja KPK.
“Tapi segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya fungsi, sifatnya yang menjadi kewenangan KPK kan tetap bisa dijalankan. Enggak akan memengaruhi pelimpahan penyidikan juga,” tutur dia.
Kendati demikian, Setyo menegaskan akan mengkaji pasal-pasal yang menghambat kinerja KPK.
“Nah, itu nanti biar dikaji dulu sama Biro Hukum, ada nggak dalam RUU KUHAP itu yang kemudian bisa menghambat. Tapi harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” ujar dia.
Jika ada pasal yang bertentangan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Ya, pastinya langkahnya kami berusaha untuk, ya mungkin yang pertama pasti koordinasi dengan pemerintah yang berkait, solusinya seperti apa. Kami sendiri juga pasti berusaha melakukan kajian-kajian dan mencari cara untuk bisa menjalankan kewenangan KPK sewaktu ini,” tutur dia.
Diketahui, pengesahan RUU KUHAP ini sempat mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Terdapat aktivis yang menyalakan solidaritas dengan membuat form penolakan pengesahan terhadap RUU KUHAP tersebut.
Namun, aksi penolakan tersebut diketahui gagal menghambat pengesahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tinggalkan Komentar
Komentar