periskop.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Totok Dwi Diantoro menyoroti penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menduga Firli belum ditahan karena mendapat perlindungan akibat sentimen primordialisme sesama anggota kepolisian.
“Saya melihatnya lebih karena sentimen primordialisme sesama polisi sehingga dilindungi,” kata Totok saat dihubungi Periskop, Sabtu (15/11).
Menurut Totok, dugaan perlindungan terhadap Firli ini mengindikasikan institusi kepolisian tidak lagi berpihak pada kepentingan publik. Ia menilai lembaga tersebut cenderung melindungi penguasa.
Totok menjelaskan, kasus yang menjerat Firli Bahuri seharusnya sudah memenuhi syarat objektif penahanan.
Alasan utamanya adalah ancaman sanksi pidana yang dihadapi Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini lebih dari lima tahun penjara.
“Pada kasus Firli sebagai tersangka, seharusnya sudah memenuhi syarat obyektif untuk ditahan: ancaman sanksi pidana lebih dari 5 tahun," tutur Totok.
"Tapi, kembali lagi kepolisian lebih memilih bertindak tidak profesional ketimbang membuktikan memiliki integritas dan kredibilitas di mata publik,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi hal-hal lain yang ditutupi oleh aparat kepolisian terkait mandeknya penahanan Firli.
“Sangat mungkin adanya hal-hal yang ditutupi kepolisian itu. Tetapi kita tidak bisa menduga persis apa yang sedang ditutupi,” tegasnya.
Totok menilai, sikap yang diduga melindungi Firli ini menunjukkan ketidakprofesionalan institusi Polri.
Menurutnya, hal ini bukan pertama kali terjadi. Ia mencontohkan kasus lain yang juga menyeret aparat kepolisian di KPK.
“Namun yang jelas ketidakprofesionalan institusi ini sudah sering teruji. Misalnya, kasus yang juga pernah terjadi di KPK, yaitu skandal Buku Merah yang jelas melibatkan aparat kepolisian yang justru dilindungi,” imbuh Totok.
Sebagai kilas balik, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023.
Saat itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (31/12/2024) sebelumnya pernah berjanji kasus ini akan segera tuntas.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan ada dua perkara yang menjerat Firli, di mana satu perkara disebutnya sudah 'confirm' dan hanya tinggal melengkapi empat petunjuk.
“Ini utang saya bahwa kita concern untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan," tegas Karyoto saat itu.
Namun, hingga Sabtu (15/11), Firli Bahuri belum juga ditahan dan masih bebas berkegiatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar