periskop.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan KPK sudah menerbitkan surat perintah kepada Kejagung untuk ditangani oleh lembaga antirasuah ini.

“KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo, Selasa (18/11).

KPK menangani perkara ini dengan tempus perkara 2009-2015. Sementara itu, Kejagung menangani pada tempus 2008-2015. Meskipun berbeda, KPK akan berkoordinasi tentang berkas perkara dari Kejagung.

“Berkas yang nanti didapatkan dari kejaksaan, nanti kami koordinasikan, kami komunikasikan, kedeputian penindakan akan membahas dengan Direktur Penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat, itu nanti perkembangannya pasti akan kami update,” jelas Setyo.

Setyo menyampaikan, perkara kasus ini masih dengan sprindik umum karena masih ada keterlibatan dengan negara lain.

“Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ungkap dia.

Setyo juga mengatakan penetapan tersangka dalam korupsi ini masih dalam proses.

“Nanti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan karena awalnya ini kami melakukan koordinasi-koordinasi untuk memastikan bahwa konstruksi perkaranya bisa kami dapatkan secara utuh,” ujar dia.

Kendati demikian, Setyo menegaskan, tersangka kasus ini bukan Bambang Irianto karena masuk dalam penyidikan baru. 

“Ya, pasti berbeda lah. Mungkin ada keterlibatan yang bersangkutan, tapi ada juga pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Nanti akan di-update untuk tersangkanya,” tutur Setyo.

Sebelumnya, KPK pada 3 November 2025, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

KPK mengatakan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025, seperti dikutip Antara.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.