periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu pertukaran perkara atau "tukar guling" dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud dan Petral. KPK menegaskan koordinasi antar-lembaga ini bertujuan menciptakan sinergi penegakan hukum yang efektif, bukan kompetisi.

“Jadi jangan sampai karena ada tarik-menarik sehingga tidak menjadi efektif dalam penanganannya, tapi justru undang-undang juga sudah mengatur. Di Undang-Undang KPK sendiri di pasal 50. Memang pembuat undang-undang juga sudah memperkirakan suatu saat akan terjadi di mana satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (20/11).

Asep menjelaskan regulasi hukum telah mengatur mekanisme jika sebuah perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum (APH).

Prinsip utamanya, APH yang lebih dahulu melakukan penyidikan berhak mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Nah, solusinya adalah di sana disebutkan dengan jelas bahwa yang duluan atau yang menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan duluan menangani, nah maka itu akan di-support oleh aparat penegak hukum yang lain,” tutur Asep.

Asep menekankan penanganan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara komprehensif.

Ia meminta tidak ada lagi anggapan kompetisi antar-lembaga, melainkan kerja sama yang saling menguatkan.

“Jadi tidak ada lagi kita dalam rangka kompetisi. Kami menganggap kompetisi, tidak. Tapi dalam hal ini dalam rangka sinergitas,” tegasnya.

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menampik adanya praktik tukar-menukar kasus.

Sinergi antara KPK dan Kejagung murni untuk mencapai efektivitas dalam penanganan perkara korupsi.

“Kami pastikan itu bukan tukar guling, jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga, baik di KPK maupun di Kejagung... Tentunya kami sebagai aparat penegak hukum menginginkan agar proses-proses hukum yang kita lakukan bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.

Budi mengonfirmasi KPK akan melimpahkan perkara Google Cloud terkait Chromebook ke Kejagung.

Langkah ini diambil karena adanya irisan kuat dalam penyelidikan yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa.

“KPK kemudian juga nantinya akan melimpahkan perkara Google Cloud yang penyelidikannya juga dilakukan di Kejaksaan Agung, yaitu terkait dengan Chromebook-nya. Karena memang kita melihat ada irisan yang cukup kuat,” jelas Budi.

Harapannya, pembagian fokus ini membuat penanganan kasus Petral di KPK dan Google Cloud di Kejagung berjalan lebih progresif.

Tujuan akhirnya adalah pemberian efek jera kepada pelaku dan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Selasa (18/11), juga telah meluruskan isu ini. Ia menyebut tidak ada istilah "tukeran", melainkan penyesuaian berdasarkan konstruksi perkara dan waktu penanganan (tempus).

“Tidak ada istilah tukeran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang. Jadi masing-masing memiliki istilahnya kekhususan... Yang satu memang kami sudah tangani sejak awal. Kemudian yang ini, bahkan Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangkanya,” ucap Setyo.