periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sampai pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam kasus dugaan pemerasan penganggaran di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Wahid. Pemeriksaan saksi dilakukan di Provinsi Riau, bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Budi, Kamis (20/11).

Adapun, sepuluh saksi yang dipanggil tersebut, yaitu:

  1. Ispan S Syahputra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Riau
  2. Alamsyah Almubaraq selaku Plt Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemprov Riau
  3. Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran BPKAD Pemprov Riau
  4. Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Pemprov Riau
  5. Andri Budhiawan selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III
  6. Ronaldo selaku ajudan Gubernur Riau
  7. Tabroni selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI
  8. Sri Wahyuni selaku ibu rumah tangga
  9. Dahri Iskandar selaku ajudan Gubernur Riau
  10. Jani alias Marjani selaku ajudan Gubernur Riau. 

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

Tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau dan mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Tim penyidik juga menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam di Pekanbaru, dan rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau.

Diketahui, KPK menetapkan AW tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025.