periskop.id - Beberapa kepala distrik di Papua dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim penyidik memanggil delapan orang tersebut sebagai saksi di Polda Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Budi, Kamis (20/11).

Adapun, saksi-saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan itu, yaitu:

  1. Yance Samonsabra selaku Kepala Distrik Sentani Barat
  2. Margaretha Debby selaku Kepala Distrik Sentani
  3. Eslie Suangbubaro selaku Kepala Distrik Sentani Timur
  4. Orpa Novita Iriany Sawy selaku Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua
  5. Gangsar Cahyono selaku Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua
  6. Arson Wanimbo selaku wiraswasta
  7. Wildan Yusuf selaku Asisten Manager Monitoring dan Pelaporan Divisi Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Papua
  8. Raymond Yosef Silow selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Jayapura. 

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi (DE) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Rabu (11/6). Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.

Uang korupsi itu digunakan salah satunya untuk membeli pesawat pribadi atau private jet yang saat ini keberadaan pesawat itu berada di luar negeri. Pesawat pribadi itu pun diberikan label RDG Airlines. Oleh karena itu, saksi Gibbrael Isaak akan didalami terkait pembelian private jet dimaksud.

Pada perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. KPK pun menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.