periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengembalian dana dan aset yang berhasil dipulihkan kepada PT Taspen (Persero). KPK menilai korupsi dana pensiun ini sebagai kejahatan paling miris karena korbannya adalah jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Jika dikonversi nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN, kira-kira seperti itu. Angka ini memperlihatkan betapa dasyatnya dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (20/11).

Asep menjelaskan dana Taspen itu bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan tabungan hari tua 4,8 juta ASN.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya.

Bagi Asep, ASN telah memberikan kemampuannya selama hidup untuk melayani masyarakat. Uang pensiun sangat berharga, namun malah dikorupsi.

Ia memberikan contoh personal: "Yang dengan uang pensiun itu akan menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya... Uang ini sangat berharga sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha. Dan ini sangat menolong. Nah ketika terjadi dikorupsi ini tentu sangat miris,” tutur Asep.

Pemulihan aset ini berasal dari kasus korupsi dugaan investasi fiktif yang merugikan negara Rp1 triliun.

Penyerahan uang itu dilakukan atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai fakta persidangan, Ekiawan bersama Antonios Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum saat investasi pada reksadana I-Next G2. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp1 triliun.

Perhitungan kerugian Rp1 triliun ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.

Total uang yang diserahkan KPK kepada PT Taspen mencapai Rp883.038.394.268. Dana ini telah disetorkan atau ditransfer pada 20 November ke rekening Giro THT Taspen.

Selain dana tunai, KPK juga memindahkan 6 unit Efek ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Saat penyerahan, KPK secara simbolis menampilkan uang tunai pecahan Rp100.000 sebesar Rp300 miliar, meskipun jumlah total pemulihan aset jauh lebih besar.