periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya menghormati penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa dua pegawai pajak terkait dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian adanya penyalahgunaan wewenang saat program tersebut bergulir.

"Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," kata Purbaya kepada media di Jakarta, Rabu (26/11).

Purbaya menilai secara konseptual program tax amnesty sejatinya merupakan skema pengampunan. Oleh karena itu, ruang untuk menariknya ke ranah pidana sebenarnya cukup terbatas.

Kendati demikian, ia menegaskan aturan main tetap harus ditegakkan. Potensi pelanggaran tetap ada, terutama terkait kesesuaian nilai aset yang dilaporkan wajib pajak.

"Tapi kalau memang ada pelanggaran, harusnya ada klausul di mana misalnya aset yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan seharusnya, kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak memeriksa saksi-saksi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016 hingga 2020. Dugaan manipulasi ini melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan identitas dua orang saksi kunci yang telah diperiksa penyidik.

Saksi pertama berinisial SU. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak serta mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Saksi kedua berinisial BNDP. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.

"JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020," kata Anang dalam keterangan resminya, Rabu (26/11).

Sebagai informasi, pusaran kasus ini juga menyeret nama eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Kediaman yang bersangkutan sempat digeledah oleh tim penyidik Kejagung dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.