periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di Medan.
Penahanan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dari proyek DJKA di Semarang dan beberapa wilayah lain.
“Proyek jalur kereta api ini bermula dari proyek yang kami laksanakan di Semarang. Kemudian beberapa jalur yang di Semarang, Solo, kemudian di Jawa Barat, kemudian lanjut yang sekarang di Medan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Senin (1/12).
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menahan dua tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta.
“Dua tersangka Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024),” ujar Asep.
Dua tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025.
“Para tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tutur Asep.
Terhadap perbuatannya, para tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tinggalkan Komentar
Komentar