periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai penyidikan dinyatakan rampung.
“Penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, dan selanjutnya masuk ke tahap penyiapan berkas dakwaan oleh JPU dalam waktu 14 hari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/1).
Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti. Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di lembaga antirasuah dan beralihnya kewenangan penahanan kepada tim jaksa.
Dalam kasus ini, KPK menyeret tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satu pihak swasta yang diduga bersekongkol dalam praktik amis rasuah periode 2021-2024.
Dua tersangka dari unsur penyelenggara negara adalah Muhammad Chusnul (MC) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Keduanya memegang peran vital sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak swasta. Eddy diduga kuat berperan aktif memberikan suap dan menerimanya bersama-sama dengan tersangka Muhlis Hanggani.
Budi memastikan proses hukum selanjutnya akan berjalan transparan. Jaksa kini memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Setelah itu masuk ke tahap persidangan, di mana masyarakat bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara terbuka,” ujar Budi.
Penuntasan kasus BTP Medan ini menambah daftar panjang penindakan KPK di wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya, tim penyidik juga bergerak agresif membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur jalan.
Pada 26 Juni lalu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Operasi senyap tersebut menjerat lima orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Salah satu nama besar yang terseret adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Selain Topan, tersangka lainnya meliputi Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES), serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Dirut PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menaksir total nilai enam proyek yang menjadi objek bancakan dalam dua klaster kasus infrastruktur jalan tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp231,8 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar