periskop.id - Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati menilai sistem pengawasan etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh lebih transparan dan progresif dibandingkan institusi penegak hukum lain. Ia menyoroti keberanian KPK menjatuhkan sanksi etik kepada pimpinan tertinggi sebagai bukti nyata independensi lembaga.
“Saya memadankan dengan KPK karena ini menarik banget. Abraham Samad dan Adnan Pandu melanggar etik dan Dewas memutuskan bahwa dari 2019 hingga 2024 sudah tiga pimpinan KPK terkena sanksi etik,” kata Asfinawati di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (5/12).
Dosen STH Indonesia Jentera ini memandang proses pengawasan serupa tidak terlihat pada institusi Polri, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung (MA).
Publik jarang mendengar pimpinan lembaga-lembaga tersebut tersentuh sanksi etik internal secara terbuka.
“Apakah kita pernah baca (berita) Kapolri mendapatkan sanksi etik dari Kadiv Propam? Atau Jaksa Agung mendapatkan sanksi etik dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan)? Atau Ketua Mahkamah Agung mendapatkan sanksi etik dari Bawas (Badan Pengawas)? Enggak pernah, tapi KPK pernah,” tegasnya.
Asfinawati menyebut keberanian internal menjatuhkan sanksi kepada pimpinan merupakan ciri khas independensi KPK. Hal ini membedakannya secara signifikan dari lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.
Proses penegakan etik tersebut bahkan melibatkan pengawas internal dari unsur sipil. Mekanisme ini dinilai efektif menjaga integritas lembaga antirasuah dari intervensi.
“Saya tegaskan, kasus Sprindik Ketua KPK melanggar kode etiknya, Abraham Samad, ini juga dijatuhkan oleh pengawas internal. Bagaimana mereka bisa independen? Ini luar biasa menurut saya,” jelas dia.
Menurutnya, sanksi etik terhadap ketua lembaga justru bukan hal memalukan. Tindakan tegas tersebut malah memperkuat keyakinan publik terhadap kemandirian institusi.
"Orang kalau ada ketua disanksi etik, kita bukannya mencibir, tapi justru semakin yakin dengan independensi lembaga ini,” tambahnya.
Asfinawati menekankan mekanisme sanksi etik terhadap pimpinan seharusnya menjadi standar normal bagi seluruh lembaga penegak hukum.
Sayangnya, penerapan pengawasan ketat ini belum terlihat di institusi selain KPK.
“Ini yang membuat KPK berbeda dari organisasi lainnya. Harus kita cari tahu bagaimana mereka bisa membangun sistem pengawasan yang independen seperti itu,” ucap Asfinawati menutup pernyataannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar