periskop.id - Delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa dengan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa itu menerima Rp135,2 miliar dalam periode 2017-2025.
"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata jaksa KPK, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Delapan terdakwa tersebut, yaitu Gatot Widiartono sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemnaker 2021-2025.
Selain itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad sebagai Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.
Terdakwa lainnya adalah Suhartono sebagai Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker 2020-2023 dan Haryanto sebagai Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat Dirjen Binapenta 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA 2017-2019 serta Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.
Jaksa juga mengungkapkan rincian penerimaan dari setiap terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut.
Terdakwa Suhartono sebesar Rp460 juta sejak 2020–2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018–2025.
Selain itu, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017–2025.
Jaksa menyampaikan, uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Secara keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp135,29 miliar.
"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa.
Jaksa juga menyebutkan, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. Para pemohon mendatangi kantor Kemnaker untuk menanyakan kendalanya.
"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA), dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ucap jaksa.
Jika pemohon atau pemberi kerja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, pengajuan RPTKA tidak akan diproses. Akibatnya, TKA tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype. Selain itu, tim verifikator tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA, jika ada berkas yang tidak lengkap, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) serta pengesahan RPTKA tidak terbit.
Para terdakwa dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar