periskop.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis pembaruan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Mei 2026.

 

Tercatat, HPE emas mengalami penurunan sebesar 1,72% menjadi USD 150.555,29 per kilogram dari angka sebelumnya USD 153.194,87.

 

Sejalan dengan itu, Harga Referensi emas juga terkoreksi menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz), setelah sebelumnya berada di level USD 4.764,90 per t oz.

 

Selain HPE, Harga Referensi (HR) komoditas emas juga mengalami penyesuaian. HR emas kini berada di posisi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz).

 

Nilai tersebut turun dari periode awal Mei yang sempat mencapai USD 4.764,90 t oz. Tommy menyebut pergerakan pasar global menjadi faktor utama perubahan harga ini.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan, penurunan HPE dan HR emas ini salah satunya dipicu oleh penguatan Dolar Amerika Serikat (USD).

 

“Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

 

Selama proses pengumpulan data, harga emas tercatat melemah 1,72 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran minat investor di pasar internasional.

 

Tommy menuturkan, emas saat ini tengah memasuki fase koreksi dan konsolidasi. Hal tersebut mendorong para investor melakukan aksi ambil untung atau profit taking.

 

Tren ini terjadi setelah harga emas sempat menguat signifikan pada periode sebelumnya. Tommy menegaskan penetapan harga tetap mengacu pada standar internasional.

 

Data teknis yang digunakan bersumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penentuan harga merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).

 

Proses penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak oleh Kemendag. Terdapat koordinasi intensif antar-lembaga pemerintah sebelum angka final diputuskan.

 

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

 

Sinergi ini bertujuan memastikan harga patokan tetap akurat dan sesuai realitas pasar global. Seluruh pemangku kepentingan industri pertambangan wajib mengikuti aturan ini hingga akhir bulan.