periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak memakai makanan buatan pabrik. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1 yang disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati menegaskan semua makanan harus diproduksi dari masyarakat sekitar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangannya, Senin (15/12).
Nanik mencontohkan kerja sama bagus di Depok, Jawa Barat. Di sana, roti dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
Ia menambahkan bahwa semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
Karena itu Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” Nanik mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar