periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak memakai makanan buatan pabrik. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1 yang disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa.

‎Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati menegaskan semua makanan harus diproduksi dari masyarakat sekitar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 
‎“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangannya, Senin (15/12). 

Nanik mencontohkan kerja sama bagus di Depok, Jawa Barat. Di sana, roti dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya. 

‎Ia menambahkan bahwa semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM. 

‎PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah. 

‎Karena itu Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT. 

‎“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” Nanik mengakhiri.