periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) Medan yang menempatkan Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai aktor kunci pengendali proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 saat MC menjabat sebagai PPK di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera Utara.
“MC selaku PPK diduga sejak awal sudah mengondisikan pemenang tender pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (15/12).
Asep mengungkapkan, pengkondisian tersebut dilakukan dengan memilih rekanan-rekanan tertentu yang telah memiliki hubungan kerja sebelumnya sehingga proses lelang tidak berjalan secara kompetitif.
“MC memilih rekanan yang sudah biasa mengerjakan proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian,” lanjut dia.
MC menunjuk Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku koordinator yang bertugas menjadi “lurah” untuk mengatur perusahaan-perusahaan akan mendapatkan paket pekerjaan atau pemenuhan permintaan dari para rekanan.
Namun, MC lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan memenangkan pelelangan adalah perusahaan berdomisili di kota ini. Dalam pertemuan itu, MC menyampaikan skema pembagian proyek agar tidak terjadi persaingan antar perusahaan.
“Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa pekerjaan akan dipecah menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun) agar masing-masing rekanan bekerja sama serta tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.
Asep menambahkan, MC juga diduga menyerahkan dokumen penting proyek kepada pihak rekanan sebelum lelang resmi dibuka, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Dokumen ini diberikan kepada rekanan sehingga dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
Selain itu, MC juga aktif berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan agar perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan dapat memenangkan tender.
“MC memberikan atensi kepada Pokja agar rekanan yang sudah ditentukan bisa memenangkan tender,” ungkap Asep.
Dalam prosesnya, sejumlah rekanan kemudian memenangkan paket-paket pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan selama periode 2021-2024.
Sebagai imbalan atas pengkondisian proyek tersebut, KPK menduga MC menerima aliran uang dari para rekanan melalui perantara DRS. KPK mencatat total uang yang diterima MC mencapai Rp12 miliar, diterima secara bertahap selama beberapa tahun.
“Uang tersebut diterima dari saudara DRS sebesar Rp7,2 miliar dan dari rekanan lainnya sekitar Rp4,8 miliar selama periode 2021 sampai 2024,” tutur Asep.
Asep menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain serta aliran dana yang diduga dinikmati oleh para penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Tinggalkan Komentar
Komentar