periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Banten, di mana oknum jaksa yang tertangkap diduga kuat melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
“Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa korban merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Posisi hukum yang sulit ini dimanfaatkan oleh oknum jaksa untuk mencari keuntungan pribadi.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Jaksa tersebut mengintimidasi korban dengan ancaman akan memberikan tuntutan hukuman yang jauh lebih berat jika permintaan uang tidak dipenuhi.
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," jelas Budi.
Parahnya, aksi pemerasan ini dilakukan secara berjamaah. KPK menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah atau ahli bahasa untuk menekan korban.
"KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan," tuturnya.
Budi menegaskan pengungkapan kasus ini sangat vital untuk menjaga integritas peradilan Indonesia. Praktik kotor semacam ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum di mata dunia internasional.
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," tambah Budi.
Dalam operasi senyap yang digelar sejak Rabu (17/12) sore hingga malam, tim KPK mengamankan total sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta.
Mereka yang terjaring terdiri dari satu orang aparat penegak hukum (jaksa), dua orang pengacara, serta enam orang dari pihak swasta.
Meski demikian, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik pelimpahan tersebut.
Kejaksaan Agung ternyata telah lebih dulu mengendus praktik busuk anggotanya sendiri. Korps Adhyaksa bahkan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebelum OTT berlangsung.
"Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," pungkas Asep.
Tinggalkan Komentar
Komentar